Laman

Jumat, 03 April 2015

cerai



Pertanyaan:
Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan
Apakah penjatuhan talak oleh suami, menurut hukum formal, wajib dilakukan lewat pengadilan agama? Lalu, bagaimana talak yang diucapkan suami tanpa lewat proses di pengadilan agama? Apakah talak tersebut sah? Apakah talak seperti itu dapat disebut talak di bawah tangan? Apa saja akibat hukum talak yang dijatuhkan di luar pengadilan agama? Terima kasih atas jawabannya.
Lufthy
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f66ceeec924b/lt4f8eaf9495eee.jpg
Pengaturan masalah perkawinan di Indonesia diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) dan PP No. 9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksanaannya. Pengaturan lebih khusus bagi orang Islam tentang perkawinan terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam (Inpres No.1 Tahun 1991).
 
Perkawinan menurut Pasal 2 ayat (1) UUP, sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.Dalam pengertian, perkawinan adalah sah apabila telah dilaksanakan menurut rukun dan syarat-syarat yang ditentukan oleh masing-masing agama dan kepercayaannya tersebut. Sedangkan, pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap peristiwa perkawinan yang terjadi beserta akibat-akibatnya.
 
Dengan demikian, di dalam praktiknya, maka ada perkawinan  yang tercatat dan ada yang tidak tercatat. Perkawinan yang tidak tercatat, biasa dikenal di dalam masyarakat dengan sebutan perkawinan di bawah tangan atau kawin siri. Oleh karena Anda tidak menyebutkan secara tegas apakah yang ditanyakan tentang talak untuk perkawinan tercatat atau untuk perkawinan yang tidak tercatat (siri), maka kami mengasumsikan talak yang dimaksud adalah talak dalam perkawinan yang dicatatkan di Kantor Urusan Agama.
 
Berdasarkan Pasal 38 UUP disebutkan bahwa putusnya ikatan perkawinan antara suami-istri disebabkan karena kematian, perceraian, dan keputusan pengadilan. Sedangkan berdasarkan Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), putusnya ikatan perkawinan karena perceraian dapat diakibatkan karena adanya talak dari suami atau adanya gugatan dari  istri. Pasal 114 KHI menyatakan: “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”.
 
Berdasarkan pertanyaan Anda yaitu apakah penjatuhan talak oleh suami, menurut hukum formal, wajib dilakukan lewat pengadilan agama, maka kami menjawab dengan merujuk pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) UUP, bahwa perceraian  hanya bisa dilakukan melalui proses sidang di pengadilan, dalam hal ini untuk orang yang beragama Islam di Pengadilan Agama. Pasal 39 ayat (1) UUP menyatakan: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan”.
 
Dengan demikian, maka perceraian baik cerai karena talak maupun cerai karena gugatan hanya bisa dilakukan dan sah secara hukum apabila melalui proses sidang di Pengadilan Agama yang mewilayahi  tempat tinggal istri.
 
Di dalam hukum yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang perkawinan, tidak diatur dan tidak dikenal pengertian talak di bawah tangan. Pengertian talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Pasal 117 KHI menyatakan: “Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, 130, dan 131”.
 
Dengan demikian, talak menurut hukum adalah ikrar suami yang diucapkan di depan sidang pengadilan agama. Sedangkan apabila talak dilakukan atau diucapkan di luar pengadilan, maka perceraian sah secara hukum agama saja, tetapi belum sah secara hukum negara karena belum dilakukan di depan sidang pengadilan agama. Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum, atau dengan kata lain, baik suami atau istri tersebut masih sah tercatat sebagai suami-istri.
 
Dasar hukum:
3.      Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Tidak ada komentar: