Laman

Jumat, 10 April 2015

Prosedur atau Tata Cara Perceraian menurut Hukum Islam Dasar hukum :


UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam; UU No. 7 tahun 1989 jo. UU No. 3 tahun 2006 jo. UU No. 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama; serta sumber hukum lainnya.

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang : perkawinan; kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan menurut hukum islam; wakaf dan shadaqah.
Putusnya perkawinan
Kematian; perceraian dan Putusan Pengadilan

Macam perceraian :
Cerai talak (diajukan oleh pihak suami) dan cerai gugat (diajukan oleh pihak istri)

Macam perceraian :

  1. Talak Raj'i : suatu talak dimana suami memiliki hak untuk merujuk istri tanpa kehendaknya. Talak ini diisyaratkan pada istri yang telah digauli. Menurut Kompilasi Hukum Islam talak raj’i adalah talak kesatu dan kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.
  2. Talak Bain syughra : talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.
  3. Talak Bain Kubraa : talak ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.
  4. Talak Sunny : talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
  5. Talak Bid'i : talak yang dilarang yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.

Macam talak Bain syughra :

  1. Talak yang terjadi qabla al dukhul : talak yang terjadi atas permintaan istri terhadap Pengadilan Agama dan suami telah mencampuri istrinya.
  2. Talak khuluk (tebusan) : talak antara suami istri dengan membayar iwad (tebusan) dari pihak istri dengan mengembalikan mas kawin yang pernah diterima dari suami atau dengan menebusnya atas kesepakatan kedua belah pihak.
  3. Talak oleh Pengadilan Agama, macamnya :
    1. Fasakh : jatuh karena tuntutan istri kepada Hakim agar dijatuhkan cerai oleh Hakim, baik sebab kepergian maupun karena takliq talak atau karena masuk penjara. Didalam takliq talak dijelaskan bahwa istri boleh meminta fasakh oleh Pengadilan Agama apabila suami sewaktu-waktu : Meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut; Tidak memberikan nafkah wajib kepada istri selama 3 bulan berturut-turut; Menyakiti badan atau jasmani istri; Membiarkan atau tidak mempedulikan istri selama 6 bulan berturut-turut.
    2. Syiqaq : terjadi karena keretakan antara suami istri. Sedangkan perceraian itu diputuskan oleh Hakim Pengadilan Agama setelah berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui utusan masing-masing.
Alasan perceraian :
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami melanggar taklik talak;
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Akibat perceraian :
Jika perkawinan putus karena cerai talak, maka bekas suami wajib :

  1. Memberikan harta (mut'ah) yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda kecuali bekas istrinya tersebut tidak pernah melakukan hubungan badan (qobla al dukhul);
  2. Memberikan nafkah, tempat tinggal (maskan) dan pakaian (kiswah) kepada bekas istri selama masa tunggu (iddah selama 90 hari), kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
  3. Melunasi mahar (mas kawin) yang masih terhutang seluruhnya dan separoh apabila qobla al dukhul;
  4. Membebankan biaya pemeliharaan (hadhanah) untuk anak-anaknya yang belum mencapai 21 tahun.

Jika perkawinan putus karena gugat cerai, maka :

  1. Anak yang belum mummayiz (dibawah 12 tahun) berhak mendapat hadhanah dari ibunya (kecuali ibunya telah meninggal dunia);
  2. Anak yang sudah mummayiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya;
  3. Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula;
  4. Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuan, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dapat mengurus diri sendiri yaitu 21 tahun;
  5. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama yang memberikan Putusan;
  6. Pengadilan dapat pula mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.
Mengenai harta gono gini atau harta bersama pembagiannya adalah masing-masing berhak mendapatkan 1/2 (seperdua) sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (perjanjian pranikah).... 

Benarkah Mencintai Itu Menyakitkan?

Mencintai itu menyakitkan, tidak mencintai juga menyakitkan.
Mencintai namun tidak dicintai menyisakan luka yang teramat besar. 


  berita tentang seorang wanita, yang jasadnya ditemukan terbujur kaku di dalam mobil yang terparkir di Bandara Soekarno-Hatta beberapa hari lalu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak yang berwajib, ternyata pelaku pembunuhan itu adalah kekasih gelapnya sendiri.
Kejadian seperti ini mungkin bukan hanya sekali saja terjadi, ada seorang pria yang tega memutilasi istri/pacarnya sendiri, ada pula yang tega membakar tubuh kekasihnya, dan banyak sekali bentuk kekerasan bahkan kekejaman yang dilakukan oleh pelaku kepada korbannya, yang tak lain adalah orang terdekatnya, dan semua itu didasari dan dilatar belakangi oleh rasa terbakar karena api cemburu!

Api cemburu ternyata mampu melumatkan cinta. Cemburu buta, posesif berlebihan, amarah meluap mampu memadamkan cinta yang membara.

Begitu banyak pertanyaan yang melatarbelakangi mengapa mencintai seseorang justru sangat menyakitkan? Mengapa cinta bisa mengubah seseorang menjadi kejam? Dan bila cinta bersemayam dalam hati, mengapa begitu banyak pasangan suami isteri yang memutuskan bercerai? Kemanakah perginya cinta yang dahulu bergelora? Mengapa seseorang tega mengkhianati pasangannya? Mengapa suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap isterinya? Mengapa ada orang yang nekat mengakhiri hidupnya dengan tragis hanya karena putus cinta? Sedemikian dahsyat kah cinta memporak-porandakan hati? Benarkah mencintai itu menyakitkan?
Lantas apa yang melatarbelakangi rasa cinta berubah menjadi sesuatu hal yang menjadi begitu menyakitkan, dan kekejian menjadi petaka dalam hidup seseorang?

Cinta yang terkhianati

Rasa takut kehilangan seseorang yang sangat dicintai akan membuatnya merasakan sakit ketika menerima kenyataan pahit bahwa orang yang dicintainya itu ternyata telah meninggalkannya atau melukai hatinya. Tentu saja cinta akan semakin menyakitkan bila bernilai posesif, rasa kepemilikan yang sangat tinggi, sehingga sulit berbagi rasa dengan yang lain.
Pada prinsipnya manusia akan merasa kesulitan mengalami kehilangan. Rasa sakit kehilangan sesuatu lebih kuat dibandingkan saat mendapatkan sesuatu.

Cinta bertepuk sebelah tangan

Saat mengetahui ternyata sang pujaan hati tidak bisa membalas rasa cinta atau tidak mau menjalin hubungan lebih dari sekadar pertemanan,biasanya kalimat yang akan terungkap ketika curhat kepada sahabat adalah “aku ditolak”.
Mengapa penolakan cinta begitu terasa menyakitkan? Para peneliti di University of Amsterdam menemukan bahwa penolakan terkait dengan respon sistem saraf parasimpatetik. Saat tubuh aktif, seperti halnya seseorang yang hendak berkelahi maka sistem simpatetik akan bersiap, detak jantung menguat, pupil mata membesar, dan energi menjadi tinggi. Sistem parasimpatetik tersebut bertanggung jawab terhadap tubuh saat beristirahat.
Ketika cinta ditolak, para ahli mengatakan, seseorang akan merasakan seolah tidak disukai, kemudian berujung pada detak jantung melambann, begitu pula aktivitas sistem saraf parasimpatetik. Intinya, ditolak atau diputus cinta menghasilkan respon fisik dan psikologis. Tak heran, saat seseorang mengalami penolakan, maka ia akan merasakan seolah “copot” atau “patah”, hal itu disebabkan karena detak jantung yang mendadak melamban tadi.

Mencintai seseorang yang telah menjadi milik orang lain

Ketika kita mencintai seseorang, harapan untuk memilikinya tentu teramat besar. Inilah penyebab utama mengapa banyak orang merasa tersakiti oleh cinta. Ketika menerima kenyataan bahwa orang yang kita cintai telah menjadi milik orang lain. Harapan untuk bersatu pun menjadi kandas. Mencintai dan dicintai oleh seseorang yang telah menjadi milik orang lain, akan terjebak dalam pusaran ‘cinta terlarang’. Sebenarnya apa yang mereka rasakan bukanlah sebuah cinta, melainkan sebuah hasrat. Hasrat untuk memiliki, hasrat untuk melindungi, dan hasrat untuk menjaga, hasrat untuk bisa terus bersama meskipun tembok tinggi menghalangi keduanya. Hasrat itu bukanlah cinta.

Hubungan Cinta yang kandas di tengah jalan

Hubungan cinta yang terjalin suatu saat akan menemukan titik jenuh. Hal tersebut terungkap dari penelitian yang dilakukan oleh Researchers at National Autonomous University of Mexico mengungkapkan hasil risetnya yang begitu mengejutkan. Menurut penelitinya sebuah hubungan cinta pasti akan menemui titik jenuh, bukan hanya karena faktor bosan semata, tapi karena kandungan zat kimia di otak yang mengaktifkan rasa cinta itu telah habis. Rasa tergila-gila dan cinta pada seseorang tidak akan bertahan lebih dari 4 tahun. Jika telah berumur 4 tahun, cinta sirna, dan yang tersisa hanya dorongan seks, bukan cinta yang murni lagi.
Rasa tergila-gila yang muncul di awal jatuh cinta disebabkan oleh aktivasi dan pengeluaran komponen kimia spesifik di otak, berupa hormon dopamin, endorfin, feromon, oxytocin, neuropinephrine yang membuat seseorang merasa bahagia, berbunga-bunga dan berseri-seri. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, dan terpaan badai tanggung jawab dan dinamika kehidupan efek hormon-hormon itu berkurang lalu menghilang.
Bagaimana reaksi kita ketika menerima kenyataan orang yang kita cintai tidak merasa nyaman berada di samping kita? Mungkin dia tidak begitu saja meninggalkan kita, namun dengan sikap dan perilakunya yang menunjukan rasa jenuh menyebabkan hati terluka. Ketika dia akhirnya hubungan itu kandas, hal itu akan sangat menyakitkan.
Cinta seorang manusia kepada manusia yang lain semata-mata karena cintanya terhadap orang tersebut, tentu akan banyak menimbulkan persoalan serius, seperti kekecewaan, amarah, penyesalan bahkan sakit hati. Sebab cinta manusia hanya bersifat sementara. Cinta yang muncul karena dorongan material dan hawa nafsu. Kedua hal inilah yang sering membuat manusia lalai dan terjebak dalam kenikmatan duniawi.

its Abach :just love my children forever