Laman

Selasa, 03 November 2009

FILSAFAT SUAMI (BAGIAN 1)

a. Arti Filsafat dan Peranannya
1. Filsafat adalah sistem berfikir yang mendalam, menyeluruh, universal dan juga spekulatif. Filsafat mengandalkan akal fikiran sebagai alat kerjanya. Tetapi sumber pengetahuan yang digunakan untuk mendukung argumentasi suatu filsafat bisa dari berbagai sumbar yang terpercaya.
2. Siapapun bisa berfilsafat sebab ranah filsafat mencakup segala hal termasuk bagian-bagian dari hal keseluruhan.
3. Manfaat dari filsafat ialah bahwa dengan berfikir filsafat kita meneliti dan mempertanyakan segala sesuatu hingga ke akar-akar permasalahannya. Jadi tidak sambil lalu. Dalam hal ini, memang diakui bahwa untuk berfilsafat menuntut seseorang itu memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam.
4. Karena filsafat merupakan hasil dari pemikiran dan kinerja akal, maka kebenaran yang ada dalam filsafat hanyalah suatu ikhtiar manusiawi untuk mengapai suatu kebenaran mutlak. Sehinga hasil suatu filsafat bisa benar bisa saja salah.
5. Bila berbicara filsafat yang disandingkan dengan agama, sementara agama itu sumber rujukannya adalah kitab wahyu, maka ada benarnya orang yang mengatakan bahwa jika sudah ada kitab buat apa filsafat. Filsafat itu tidak ada gunanya. Jika filsafat itu sesuai, cukuplah yang dipegang itu Kitab. Jika filsafat itu bertentangan, maka apatah lagi tiada guna itu.
6. Kemudian ada pula orang yang mengatakan bahwa filsafat ada manfaatnya juga bagi dan dalam memupuk keimanan. Filsafat mendekati kebenaran agama dari sisi keaktifan akal yang secara kodrati suka bertanya, mempertanyakan dan mencari kepuasan secara meyakinkan dan argumentatif.
7. Kedua pernyataan itu sekalipun memang sekilas bertentangan, kedua-duanya adalah benar asal kita melihat pada suatu waktu dan sudut pandang yang pas. Filsafat itu berguna, betul. Filsafat tidak berguna juga betul.
8. Sesunggunya akal, indra dan memiliki kewenangan dalam menentukan suatu kriteria kebenaran dengan batas-batas yang dimilikinya. Dalam-batas itu, maka manusia boleh mencari kebenaran dan menetapkan suatu kebenaran. Nanti pada gilirannya akal itu terbagi dua, ada akal yang tunduk kepada dogma dan akal yang tunduk kepada argumentasi yang benar.
9. Apa manfaatnya filsafat bagi hidup ini? Jawabnya banyak sekali. Diantaranya adalah memberikan pandangan menyeluruh atas sesuatu. Menyeluruh itu maksudnya sebanyak-banyaknya sudut pandang. Bukan semua sudut pandang atau semua hakikat sesuatu atau segala sesuatu.
10. Manusia bisa mengetahui tentang sesuatu sebanyak-banyaknya dengan banyak cara dan metode. Tetapi tidak semuanya. Selalu ada hal yang tersembunyi dan luput dari perhatian manusia. Filsafat mencoba memberikan suatu metode memandang sesuatu dari suatu sudut pandang yang banyak, luas, mendalam dan holistik.
11. Filsafat bermanfaat di dalam memberikan panduan hidup, baik praktis maupun psikologis dalam memandang realitas, alam semesta dan manusia, sekaligus memuaskan akal dan hati. Memuaskan akal karena diskusi-diskusi tentang realitas hakiki, alam semesta dan manusia selalu didasarkan kepada fakta-fakta dan argumen-argumen yang logis rasional serta intuitif.
12. Memuaskan hati, karena pandangan-pandangan filsafat bernilai normatif dan bermaksud mencari dan menggambarkan wujud kehidupan yang baik yang dapat dicapai oleh manusia. Dan juga karena filsafat mencoba menerangkan dan mewujudkan nilai. Baik nilai secara moral, iman, hukum dan adat.
13. Berdasarkan uraian diatas maka filsafat telah menjadi bagian dari upaya dan ikhtiar manusia dalam merumuskan, membuat pola dan mewujudkan kehidupan yang baik. Sehingga filsafat dapat kita gunakan sebagai wahana dalam mengkaji, salah satunya, mengenai rumah tangga.
14. Adapun secara umum peranan filsafat adalah : pendobrak, pembimbing dan Pembebas.
15. Pendobrak, berabad-abad lamanya intelektualitas manusia tertawan dalam penjara tradisi dan kebiasaan. Dalam penjara itu, manusia terlena dalam alam mistik yang penuh sesak dengan hal-hal serba rahasia yang terungkap lewat berbagai mitos dan mite. Keadaan tersebut berlangsung cukup lama dan kehadiran filsafat telah mendobrak pintu dan tembok tradisi yang begitu sakral yang selama itu tidak boleh digugat.
16. Pembebas, Filsafat bukan hanya sekedar mendobrak pintu penjara tradisi dan kebiasaan yang penuh dengan berbagai mitos dan mite itu melainkan juga merenggut manusia keluar dari penjara itu. Filsafat membebaskan manusia dari ketidaktahuan dan kebodohannya. Demikian pula filsafat membebaskan manusia dari belenggu
17. Pembimbing, Filsafat membebaskan manusia dari cara berpikir yang mistik mitis dengan membimbing manusia untuk berpikir secara rasional. Membebaskan manusia dari cara berpikir yang picik dan dangkal dengan membbimbing untuk berpikir lebih luas dan mendalam.
b. Arti Rumah Tangga dan Perananya bagi kehidupan manusia.
1. Sepasang suami istri adalah seorang lelaki dan seorang perempuan yang terikat tali pernikahan. Pernikahan adalah ikatan resmi yang sah secara hukum, moral, agama dan adat kebiasaan. Pernikahan dibangun untuk banyak tujuan mulia. Muara dari semua tujuan-tujuan sekaligus merupakan landasan bagi terwujudnya rumah tangga yang ideal adalah: cinta. Dari cinta itu menebarlah aroma kehidupan yang penuh hiasan-hiasan seperti kasih sayang, ketentraman, dan kebahagiaan, sakinnah, mawaddah, warohmah.
2. Sepasang suami istri yang telah terikat tali pernikahan selanjutnya akan lahirlah darinya keluarga. Dari kelurga itu akan lahir pula generasi penerus. Sehingga keluarga merupakan institusi masyarakat yang berfungsi melahirkan generasi untuk melanjutkan kehidupan manusia di muka bumi. Tetapi ini bukan satu-satunya fungsi keluarga.
3. Fungsi lainya adalah pengaturan seksual, sosialisasi, afeksi, penentuan status, perlindungan dan ekonomi. pengaturan seksual: Keluarga merupakan wahana bagi masyarakat untuk mengatur dan mengorganisasikan keinginan seksual; sosialisasi: Perkembangan biologis dan psikologis anak yang dilahirkan memerlukan proses sosialisasi dari orang-orang terdekatnya sebagai pondasi kepribadian; afeksi: Cinta adalah salah satu kebutuhan hidup dan sosial kita, jauh lebih penting dari misalnya seks. Keluarga adlah tempat seseorang mendapat curahan cinta dan kasih saying; penentuan status: Status keluarga seorang anak sangat menentukan peluang, harapan, prestasi dan imbalan yang akan di terimanya; perlindungan: Keluarga adalah pemberi perlindungan fisik ekonomi dan psikologis.
4. Disamping itu fungsi keluarga ada yang lainnya yaitu sebagai institusi masyarakat yang pertama kali menanamkan norma dan nilai-nilai agama, moral, hokum dan adat istiadat kesopanan. Jadi keluarga merupakan peletak pertama pondasi keimanan, tanggung jawab, kepatuhan dan kesopanan. Dari keluargaitulah individu terbentuk terbentuk dengan segala dimensi eksistensinya sebagai cikal bakal keluarga baru dan masyarakat.
5. Menyatunya sepasang suami istri hingga terbentuknya keluarga dan keturunan bukanlah hanya sekedar hasil rekayasa budaya manusia saja. Tetapi telah menjadi kodrat alam semesta sejak pertama kali diciptakan. Kalau demikian berarti keluarga yang di bentuk itu bersifat spiritualisme dan transcendental. Bersifat sacral, suci dan imani. Singkat kata keluarga merupakan repleksi dari tanda-tanda kebesaran tuhan.
6. Keluarga merupakan, tidak hanya sebagai pencetak secara biologis tetapi juga secara psikologis. Kita ingat bahwa suatu masyarakat di wujudkan oleh peranan-peranan orang dewasa yang bebas dan bertanggung jawab, beretika dan berdedikasi. Keluarga adalah tempat pertama kali tumbuhnya orang-orang yang berkarakter demikian. Disitulah oletak peranan keluarga yang sangat tinggi kualitasnya. Atas adanyaperanan keluargalah institusi dan norma kemasyarakatan yang lainnya terwujud
c. Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi Rumah Tangga.
1. Pembina keluarga adalah suami istri. Sumi istri adalah dua insane yang terikat oleh rasa cinta satu sama lain yang disahkan oleh tali pernikahan. Cinta adalah landasan pertama yang membangun hubungan suami istri dan landasan terkokoh suatu rumah tangga. Cinta di awal perjumpaan dan masa sebelum pernikahan adalah suatu yang indah, fitrah penuh harapan dan cita-cita, motivasi. Banyak inspirasi dan dan harapan besar yang tumbuh darinya. Maka ketika telah terjadi ijab qobul pernijahan, keindahan cinta harus bertambah-tambah dan harus semakin menghiasai kehidupan suami istri dan rumah tangga. Maka dari itu berbagai upaya harus difikirkan dan diformulasikan serta dikonsultasikan dengan orang yang berilmu. Sementara berbagai hal yang dapat mengurangi dan memalingkan diri dari cinta terhadap pasangan harus dihindari sekuat tenaga. Ini merupakan landasan moral dan etika yang mesti kita hidupkan.
2. Cinta seorang suami kepada istrinya haruslah seutuhnya, tulus dan keluar dari hati secara fitrah, kodrati dan dan murni sebagaimana mata air yang keluar dari sela-sela batu di pegunungan. Ia ada karena kodrat dari sisi Allah, sebagai suatu ketetapan-Nya. Cinta yang demikian akan mampu mewujudkan kasih sayang dan perhatian serta pengertian dan pengenalan dari sisi yang terbaik dalam memandang seorang istri. Yang akhirnya melahirkan rasa tanggungjawab yang sebesar-besarnya kepadanya. Seorang suami harus memberikan rasa sayang, membuat suasana tentram dan bahagai pada istrinya. Upaya-upaya memenuhi kebutuhan, kepuasan, keinginan, kesenangan, harapan dan cita-citanya adalah bagian penting dari semua tanggung jawab itu.
3. Suami yang baik adalah suami yang memiliki sejumlah kriteria dan karakter pendukung, yang semuanya dilandaskan pada cinta dan kesadaran tanggunjawab. Cinta arahnya lebih kepada motivasi, penggandeng, penghias, dan muara rumah tangga, jadi muatannya lebih kepada psikologis. Sedangkan tanggung jawab merupakan releksi cinta dalam wujud sikap, tingkah laku, perbuatan dan karya nyata yang mendatangkan ketentraman dan kebahagiaan.
4. Diantara kriteria dan karakter suami yang baik adalah mencintai setulus hati. Cinta sungguh kata yang indah. Kata inilah yang dalam refleksinya pada jiwa manusia mampu melahirkan berjuta keindahan dalam hidup ini. Cintalah yang melahirkan keturunan, peradaban, kecanggihan,perdamaian, kerjasama dan sifat-sifat mulia. Beruntunglah mnusia yang memiliki cinta. Dunianya menjadi luas, lpang, cerah, bercahaya dan memuat banyak maaf, banyak kebaikan, dan meredam semua sumpah serapah, dendam dan kebencian. Orang yang punya cinta, patut punya harapan, patut melanjutkan kehidupan.
5. Jangan bertanya untuk apa saya mencintai. Tetapi bertanyalah apa yang telah dan akan saya korbankan untuk mengatakan, menunjukkan cintaku. Karena cinta adalah seni hidup dan seni berkorban. Cinta itu adalah kehidupan itu sendiri. Cinta itu adalah seluruh landasan dan muara pergerakan hidup kita. Maka tanpa cinta, hidup tidak ada. Hidup ini tanpa pengharapan dan penantian. Itulah cinta.
6. Seorang suami adalah seorang lelaki dalam hubungannya dengan istri, perempuan yang terikat dengannya oleh tali pernikahan. Seyogyanya ia selalu sadar bahwa cinta merupakan dasar dari terjadinya ikatan itu. Oleh karenanya seorang suami harus selalu merefleksikan diri pada istrinya sebagai seorang yang mencintainya setulus hati. Istri adalah orang lain yang terikat dengan kita begitu dekat, lebih dekat dari siapapun, yang kita cintai. Kebaikan,penghargaan, keluasan fikiran dan rasa harus tertumpah padanya, bukankepada yang lain. Sopan santun kita, perhatian kita, pemberian kita harus terbaik ketika dialamatkan kepadanya.
7. Di atas landasan cinta dan konsekuensi dari adanya rumah tangga, maka kita memiliki sejumlah kewajiban, tanggung jawab baik secara moral, agama, hukum atau pun adat kita. Salah satu perkara dalam kategori adalah memberikan nafkah. Nafkah adalah energy fisik bagi kehidupan manusia. Bagaimanapun manusia adalah makhluk bumi yang tergantung kepada lingkungan fisik geografis dan alamnya. Manusia harus mengupayakan makanannya, tempat tinggalnya, dan segala kebutuhannya seprti kesehatan, pendidikan, rekreasi dan lain sebagainya. Orang yang bersungguh-sungguh akan mendapatkannya. Dan orang apabila berputus asa maka ia telah gagal sejak awal melangkah. Dalam hubungannya dengan keluarga, ditinjau sudut tanggung jawab, suami adalah sosok yang harus secara moral, agama, hokum dan adat untuk mengupayakan segala kebutuahn itu bagi keluarganya. Seorang suami harus mempunyai pekerjaan halal dan terhormat yang dapat memberikan pada istrinya suatu kecukupan hidup secara material sebagai salah satu pilar penyokong kebahagiaan dan penguat cinta. Memenuhi kebutuhan material ini merupakan salah satu fungsi keluarga. Bukan merupakan tujuan, tetapi sarana bagi suatu tugas yang lebih besar bagi eksistensi manusia dan masyarakat.
8. Ada lima kaidah mendasar dalam menata keluarga mencapai kebahagiaan dan kemuliaan. Pertama adalah orientasi, kedua persiapan, ketiga langkah nyata atau proses, penerapan hukum (juga moral, agama, dan adat istiadat) dan harapan akhir. Dalam mencari nafkah, hal yang sedang kita bahas ini, jika kita terapkan lima kaidah di atas maka nafkah yang kita berikan bernilai secara kualitatif dan kuanitatif. Marilah kita bahas sedikit saja. Nafkah haruslah jelas orientasinya. Pada bagian di atas telah kita singgung tentang orientasinya yaitu penyokong kebahagiaan dan penguat cinta, dan penuntasan rasa tanggung jawab atau kewajiban sebagai suami atas istri dan keluarganya. Setelah jelas orientasinya selanjutnya adalah mengadakan persiapan baik awal, tengah ataupun akhir dari sirkulasi nafkah itu. Ini artinya kita harus menetapkan dari mana kita akan memperolehnya, alokasi penggunaannya dan sikap akhir yang harus dimiliki. Selanjutnya adalah proses bekerja dan menggunakan harta. Pada bagian ini, kita bekerja harus berkriteria pofesional dan prophetional. Profesional artinya sesuai dengan keahlian yang dimilik; prophetional artinya pekerjaan kita harus melindungi diri kita dari suatu hal yang haram dan munkar. Jangan sampai lingkungan kerja kita penuh dengan kecurangan dan hal-hal yang dapat melunturkan iman. Selanjutnya, bagaimana pun kualitas pekerjaan kita di satu sisi harus meningkat agar imbalan yang kita terima makin besar, di sisi lain bila terjadi suatu pelanggaran semuanya harus kembali kepada prinsip moral, agama, hokum dan adat yang berlaku di negri masing-masing. Terakhir harta sebagai salah satu wujud nafkah itu harus dialokasikan pada perkara yang benar-benar mampu mendatangkan kebahagiaan di masa sekarang, masa depan dan akhirat kita.
9. Seorang suami mesti menafkahi keluarganya. Selanjutnya adalah Berpenampilan dan berkata-kata yang baik. Seorang suami harus tampil selalu rapih di hadapan istrinya. Sikap sopan, santun, lembut, penuh kepedulian tetap merupakan kebutuhan y ang harus dihadirkan di hadapan orang yang kita cintai. Kata-kata, sikap dan fikiran, canda tawa harus didesain untuk selalu membuat hati dan perasaan istri tersanjung, senang, tenram, sehingga ia betah hidup mendampingi kita sampai ajal datang menjemput. Seorang yang baik adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain. Dan yang paling baik akhlaknya. Orang lain yang pertama-tama harus diperlakukan demikian adalah istri sendiri. Seorang suami harus berupaya keras untuk senantiasa meningkatkan kualitas manfaat diri dan akhlaknya bagi istrinya.
10. Seorang suami harus sadar bahwa istri yang menjadi pasangan hidup dalam mengarungi kehidupan yang penuh liku-liku ini telah menyadarkan jiwa raganya kepada dirinya. Ia telah merelakan seluruh sisa hidupnya untuk mengikuti dan diatur oleh kita sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Dalam mengarungi kehidupan berumah tangga, sekalipun besar cinta kita kepada istri, dan tinggi pula kesetiaan istri kepada kita, biduk rumah tangga tak urung diterjang masalah. Seorang suami harus sadar bahwa dalam rumah tangga terdapat keindahan yang sangat banyak justru karena ia tak lepas dari masalah. Masalah adalah suatu dinamika hidup yang harus dihadapi dengan suatu sudut pandang yang luas. Bagaimanapun suatu masalah jika dilihat dari sisi positifnya maka ia adalah perkara yang mendewasakan kita, hal yang membuat kita jadi pembelajar, sarana berfikir dan kehati-hatian. Masalah merupakan suatu kodrat alam dan telah menjadi bagian dari suatu kebutuan yang special, karena ia membut kita menjadi berfikir secara kritis untuk mencari silusi. Masalah itu menimpa semua makhluk agar hidupnya berfikir untuk mencapai harapan-harapan atau keadaan-keadaan yang diinginkan. Masalah harus berani dihadapi. Maslah yang terjadi di dalam rumah tang, sumbernya bisa dari dalam bisa pula dari luar. Yang harus diperkokoh adalah kekuatan cinta, tanggung jawab, kesadaran dan rasa pengertian yang dalam. Sehingga badai masalah itu dapat ditanggulangi dengan segera. Ketika suatu masalah telah muncul dan dianggap dapat mengancam keutuhan rumah tangga dan cinta mereka, maka sumi harus segera tampil untuk segera menyelesaikan masalah tersebut sebagai suatu pengayoman dan perlindungan kepada istri dan keluarganya. Tidak boleh ia membiarkan masalah itu menggerogoti kehidupan rumah tangga apalagi sampai merusak dan menghancurkanya.
11. Seorang suami harus pula memberikan orientasi hidup, pendidikan, dan kelapangan dalam kehidupan sehari-hari. Keluarga yang kita bina adalah sarana untuk kebaikan dan perbaikan hidup dalam semua dimensinya. Memang keluarga bukan satu-satunya institusi social di muka bumi yang memliki fungsi semacam itu. Namun ketika keluafga hendak menjalankan fungsinya yang demikian itu, peranan seorang suami menjadi pilar utama bagi istri dan kelurganya untuk mengarakahkan, menggerakkan dan mengendalikan kebaikan serta perbaikan hidup. Seorang suami mesti mengarahkan orinentasi hidup ke arah yang benar, baik, indah dan menyenangkan serta menentramkan, patut menjadi sumber harapan. Untuk menopang upaya pencapai apa yang telah menjadi orientasi, maka perlu suatu pendidikan, pelatihan, keterampilan, dan kecakapan. Dan untuk kelancaran di bidang pendidikan ini, perlu dukungan yang sifatnya harian, yakni kelapanganhidup baik dari sisi ekonomi, sikap, lingkngan dan suasana kehidupan social yang damai dan kondusif. Ini bersifat teknis baik fisik atau pun psikis.
12. Seorang suami harus mampu menciptakan suasana yang harmonis di tengah keluarganya. Semua upaya yang dilakukan di atas adalah demi terwujudnya jalinan dan suasana yang harmonis di tengah keluarga kita. Suasana yang harmonis harus menjadi bagian terbesar dari keadaan dan sifat keluarga kita. Sebab keluarga merupakan tempat di mana hati, fikiran dan raga berlabuh dengan damai dan tentram. Seorang suami adalah penentu orientasi dan Pembina serta pencipta utama suasana yang harmonis itu. Sementasa sumber utama keharmonisan itu sebenarnya amat tergantung kepada kedekatan seluruh anggota keluarga kepada Allah. Sehingga suami harus senantiasa mengusahakan agar keluarganya bertaqorub kepada Alloh. Keluarga yang dipenuhi dengan aktiitas ibadah kepada Tuhan, itulah keluarga yang akan senantiasa merasakan ketentraman yang banyak sekali.

Rahasia Do’a Mengatasi Hutang


Abu Said Al-Khudhri radhiyallahu ’anhu bertutur: “Pada suatu hari Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam masuk masjid. Tiba-tiba ada seorang sahabat bernama Abu Umamah radhiyallahu ’anhu sedang duduk di sana. Beliau bertanya: ”Wahai Abu Umamah, kenapa aku melihat kau sedang duduk di luar waktu sholat?” Ia menjawab: ”Aku bingung memikirkan hutangku, wahai Rasulullah.” Beliau bertanya: ”Maukah aku ajarkan kepadamu sebuah do’a yang apabila kau baca maka Allah ta’aala akan menghilangkan kebingunganmu dan melunasi hutangmu?” Ia menjawab: ”Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda,”Jika kau berada di waktu pagi maupun sore hari, bacalah do’a:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ

”Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia.” Kata Abu Umamah radhiyallahu ’anhu: ”Setelah membaca do’a tersebut, Allah berkenan menghilangkan kebingunganku dan membayarkan lunas hutangku.” (HR Abu Dawud 4/353)

Doa ampuh yang diajarkan Nabi shollallahu ’alaih wa sallam kepada Abu Umamah radhiyallahu ’anhu merupakan doa untuk mengatasi problem hutang berkepanjangan. Di dalam doa tersebut terdapat beberapa permohonan agar Allah ta’aala lindungi seseorang dari beberapa masalah dalam hidupnya. Dan segenap masalah tersebut ternyata sangat berkorelasi dengan keadaan seseorang yang sedang dililit hutang.

Pertama, ”Ya Allah aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih.” Orang yang sedang berhutang biasanya mudah menjadi bingung dan tenggelam dalam kesedihan. Sebab keadaan dirinya yang berhutang itu sangat potensial menjadikannya hidup dalam ketidakpastian alias bingung dan menjadikannya tidak gembira alias berseduih hati.

Kedua, ”Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas.” Biasanya orang yang berhutang akan cenderung menjadi lemah. Dan biasanya orang yang malas dan tidak kreatif dalam menjalani perjuangan hidup cenderung mudah berfikir untuk menacari pinjaman alias berutangketika sedikit saja menghadapi rintangan dalam hidup. Sedangkan orang yang rajin cenderung tidak berfikir untuk berhutang selagi ia masih punya ide solusi selain berhutang dalam hidupnya. Orang rajin bahkan akan menolak bilamana memperoleh tawaran pinjaman uang karena ia anggap itu sebagai suatu beban yang merepotkan.

Ketiga, ”Aku berlindung kepada Engkau dari sifat pengecut dan kikir.” Biasanya orang yang terlilit hutang menjadi orang yang diliputi rasa takut. Ia cenderung menjadi pengecut. Jauh dari sifat pemberani. Mentalnya jatuh dan tidak mudah memiliki kemantapan batin. Dan orang yang berhutang mudah menjadi kikir jauh dari sifat demawan. Bila kotak amal atau sedekah melintas di depannya ia akan membiarkannya berlalu Hal ini karena ia menggunakan logika ”Bagaimana aku bisa bersedekah, sedangkan hutangku saja belum lunas.”

Keempat, ”Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia.” Doa bagian akhir mengandung inti permohonan seorang yang terlilit hutang. Ia serahkan harapannya sepenuhnya kepada Allah ta’aala Yang Maha Kaya lagi Maha Terpuji agar menuntaskan problem hutang yang berkepanjangan membebani hidupnya. Di samping itu ia memohon agar dirinya dilindungi Allah ta’aala dari kesewenang-wenangan manusia. Kesewenangan dimaksud terutama yang bersumber dari fihak yang berpiutang. Sebab tidak jarang ditemukan bahwa fihak yang berpiutang lantas bertindak zalim kepada yang berhutang. Ia merasa telah menanam jasa dengan meminjamkan uang kepada yang berhutang. Lalu ia merasa berhak untuk berbuat sekehendaknya kepada yang berhutang apalagi jika yang berhutang menunjukkan gejala tidak sanggup melunasi hutangnya dengan segera.

Itulah sebabnya dunia modern dewasa ini banyak diwarnai oleh berbagai tindak kezaliman. Sebab dalam era dunia modern manusia sangat mudah berhutang. Dalam kebanyakan transaksi manusia dianjurkan untuk terlibat dalam hutang alias transaksi yang tidak tunai. Sedikit sedikit kredit. Apalagi skema pelunasan hutangnya melibatkan praktek riba yang termasuk dosa besar. Islam adalah ajaran yang menganjurkan manusia untuk membiasakan diri bertransaksi secara tunai. Ini bukan berarti Islam mengharamkan berhutang. Hanya saja Islam memandang bahwa berhutang merupakan suatu pilihan yang bukan ideal dan utama. Itulah sebabnya ayat terpanjang di dalam Al-Qur’an ialah ayat mengenai berhutang, yaitu surah Al-Baqarah ayat 282.

Suatu ketika Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu didatangi anaknya yang hendak meminjam uang. Lalu ia berkata kepadanya ”Nak, aku tidak punya uang.” Lantas anaknya mengusulkan agar ayahnya pinjamkan dari Baitul Maal (Simpanan Kekayaan Negara). Maka Umar-pu


Kamis, 29 Oktober 2009

TALAK

TALAK

Banyak suami istri melakukan zina dengan pasangan sendiri, karena gak ngerti soal talaq...!! Menurut sebagian besar ulama. Kata talaq dapat jatuh dengan kata-kata yang sepadan dengan talaq.
Seperti misalnya :

- Ungkapan ya sudah pulang aja ke rumah orang tua kamu sana...!!!
- Atau... ya udah kita cerai aja...!!!
- Atau... Ya udah cari aja pasangan lain...!!!
- Atau... Ya udah kita cukup sampai di sini aja...!!!
- Seperti kita benar-benar tidak cocok lagi. Kita pisah aja ya...?

Untuk pasangan suami istri sebaiknya klo tidak ada niatan talaq, sebaiknya menghindari ungkapan2 ungkapan yang mengarah kepada arti perceraian...
Tolong banyak cari tahu mengenai talaq, iddah dan rujuq

Satu hal yang suami sering kali melakukan kesalahan ini tanpa sadar....
- Ia mampu berlaku baik, adil, santun, bisa bertenggang rasa terhadap orang lain tetapi ternyata dengan orang yang
paling dekat dengannya ia tak mampu...
- Dengan istri yang selalu menemani dia dalam suka dan duka....
- Bisa ga marah dengan teman... tapi mudah marah dengan istri.
- Bisa dermawan dengan orang lain... tapi pelit sama istri...
- Bisa adil dengan orang lain... tapi zhalim sama istri.

Ingat....!!!! Pertanyaan kedua setelah shalat....
Adalah perlakuan suami kepada istrinya...
Ga sempurna kebaikan dengan orang jauh... kalo dengan yang terdekat kita zhalim...
Ga berarti derma kita dengan yg jauh klo dengan yg dekat kita cacat...!!!
Semoga Allah mengampuni segala kekhilapan kita...!!!
Semoga mutiara di gemgaman kita akan tampak sebagai mutiara....
Semoga pandangan yang tertutup kabut nafsu....
Pada akhirya dengan kesadaran ...bisa menghilangkan kabut-kabut yang menghalangi penglihatan bathin.
Bersandarlah pada sandaran yang kokoh.
Bersandarlah pada guru....!!!


Pengertian Talak
Yang dimaksud dengan talak adalah pemutusan tali perkawinan. Talak merupakan sesuatu yang disyar’iatkan. Dan yang menjadi dasarnya adalah Al-Qur’an dan al-Hadits serta ijma’.
Hikmah Talak
Dari uraian bab-bab sebelumnya kita mengetahui beberapa perhatian Islam terhadap usrah muslimah (keluarga muslimah) dan keselamatanya serta terhadap damainya kehidupan di dalamnya dan kita juga melihat metode-metode terapi yang Islam syari’atkan untuk mengatasi segala perpecahan yang muncul di tengah usrah muslimah, baik disebabkan oleh salah satu suami isteri atau oleh keduanya.
Hanya saja, terkadang ’ilaj (terapi dan upaya penyelesaian) tidak bisa efektif lagi karena perpecahannya sudah parah dan persengketaanya sudah memuncak, sehingga pada saat itu mesti di tempuh ’ilaj yang lebih, yaitu talak.
Orang yang mencermati hukum-hukum yang terkandung dalam masalah talak akan kian kuat, menurutnya perhatian Islam terhadap institusi rumah tangga dan keinginan Islam demi kekalnya hubungan baik antara suami isteri. Karena itu, tatkala Islam membolehkan talak, ia tidak menjadikan kesempatan menjatuhkan talak hanya sekali yang kemudian hubugan kedua suami isteri terputus begitu saja selama-lamanya, tidak demikian, namun memberlakukannya sampai beberapa kali.



Allah SWT berfirman, ”Talak (yang dapat di rujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan orang yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al-Baqarah:229).



Apabila seorang laki-laki mentalak isterinya, talak pertama atau talak kedua, maka ia tidak berhak baginya untuk mengusir isterinya dari rumahnya sebelum berakhir masa idahnya, bahkan sang isteri tidak boleh keluar dari rumah tanpa izin dari suaminya. Hal itu disebabkan Islam sangat menginginkan segera hilangnya amarah yang menyulut api perceraian. Kemudian Islam menganjurkan agar kehidupan harmonis rumah tangga, bisa segera pulih kembali seperti semula, dan inilah yang disebutkan Rabb kita dalam firman-Nya, ”Hai Nabi jika kamu menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau melakukan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barang kali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.” (Ath-Thalaq: 1)

Yaitu barang kali pihak suami menyesal atas keputusan mentalak isterinya, dan Allah Ta’ala menjadikan di dalam kalbunya keinginan kuat untuk rujuk (kembali) kepadanya sehingga yang demikian lebih mudah dan lebih gampang untuk proses rujuk.
Klasifikasi Talak
1. Talak dilihat dari Segi Lafadz
Talak ditinjau dari segi lafadz terbagi menjadi talak sharih (yang dinyatakan secara tegas) dan talak kinayah (dengan sindiran).
Talak sharih ialah talak yang difahami dari makna perkataan ketika diharapkan, dan tidak mengandung kemungkinan makna yang lain. Misalnya, ”Engkau telah tertalak dan dijatuhi talak. Dan semua kalimat yang berasal dari lafazh thalaq.

Dengan redaksi talak di atas, jatuhlah talak, baik bergurau, main-main ataupun tanpa niat. Kesimpulan ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw, beliau bersabda, ”Ada tiga hal yang sungguh-sungguh, jadi serius dan gurauannya jadi serius (juga) : nikah, talak, dan rujuk.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no:1826 dan Tirmidzi II:328 no:1195).

Talak kinayah, ialah redaksi talak yang mengandung arti talak dan lainnya. Misalnya ”Hendaklah engkau kembali kepada keluargamu”, dan semisalnya.
Dengan redaksi talak di atas maka tidak terjadi talak, kecuali diiringi dengan niat. Jadi apabila sang suami menyertai ucapan itu dengan niat talak maka jatuhlah talak; dan jika tidak maka tidak terjadi talak.

Dari Aisyah r.a. berkata, Tatkala puteri al-Jaun menikah dengan Rasulullah saw. dan beliau (kemudian) mendekatinya, ia mengatakan, ”’Auudzubillahi minka (aku berlindung kepada Allah darimu). Maka kemudian beliau bersabda kepadanya, ”Sungguh engkau telah berlindung kepada Dzat Yang Maha Agung, karena itu hendaklah engkau bergabung dengan keluargamu.” (Shahih: Shahih Nasa’i no:3199, Fathul Bari IX:356 no:5254, Nasa’i VI:150).
Dari Ka’ab bin Malik r.a., ketika ia dan dua rekannya tidak bicara oleh Nabi saw, karena mereka tidak ikut bersama beliau pada waktu perang Tabuk, bahwa Rasulullah saw pernah mengirim utusan menemui Ka’ab (agar menyampaikan pesan Beliau kepadanya), ’Hendaklah engkau menjauhi isterimu!” Kemudian Ka’ab bertanya, ”Saya harus mentalaknya, ataukah apa yang harus aku lakukan?” Jawab Beliau, ”Sekedar menjauhinya, jangan sekali-kali engkau mendekatinya.” Kemudian Ka’ab berkata, kepada isterinya, ”Kembalilah engkau kepada keluargamu.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari III: 113 no:4418, Muslim IV:1120 no:2769, ’Aunul Ma’bud VI:285 no:2187 dan Nasa’i VI:152).
2. Talak Dilihat dari Sudut Ta’liq dan Tanjiz
Redaksi talak adakalanya berbentuk Munajazah dan adakalanya berbentuk mu’allaqah.

Redaksi talak munajazah ialah pernyataan talak yang sejak dikeluarkannya pernyataan tersebut pengucap bermaksud untuk mentalak, sehingga ketika itu juga jatuhlah talak. Misalnya: ia berkata kepada isterinya : ’Engkau tertalak’.

Hukum talak munajazah ini terjadi sejak itu juga, ketika diucapkan oleh orang yang bersangkutan dan tepat sasarannya.
Adapun talak mu’allaq, yaitu seorang suami menjadikan jatuhnya talak bergantung pada syarat. Misalnya, ia berkata kepada isterinya: Jika engkau pergi ke tempat, maka engkau ditalak.

Hukum talak mu’allaq ini apabila dia bermaksud hendak menjatuhkan talak ketika terpenuhinya syarat. Maka jatuh talaknya sebagaimana yang diinginkannya.

Adapun manakala yang dimaksud oleh sang suami dengan talak mu’allaq, adalah untuk menganjurkan (agar sang isteri) melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu atau yang semisalnya, maka ucapan itu adalah sumpah. Jika apa yang dijadikan bahan sumpah itu tidak terjadi, maka sang suami tidak terkena kewajiban apa-apa, dan jika terjadi, maka ia wajib membayar kafarah sumpah.

3. Talak Dilihat dari Segi Argumentasi
Ditilik dari sisi ini talak terbagi kepada talak sunni dan talak bid’i
Adapun yang dimaksud talak sunni ialah seorang suami menceraikan isterinya yang sudah pernah dicampurinya sekali talak, pada saat isterinya sedang suci dari darah haidh yang mana pada saat tersebut ia belum mencampurinya.

Allah SWT berfirman, ”Talak yang dapat dirujuk dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan do’a yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al-Baqarah:229).

”Hai Nabi apabila kamu akan menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya yang wajar.” (At-Thalaq:1).
Nabi saw menjelaskan maksud ayat di atas sebagai berikut :
Ketika Ibnu Umar menjatuhkan talak pada isterinya yang sedang haidh, maka Umar bin Khattab menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah saw lalu beliau menjawab, ”Perintahkan anakmu supaya ruju’ (kembali) kepada isterinya itu kemudian teruskanlah pernikahan tersebut hingga ia suci dari haidh, lalu haidh kembali dan kemudian suci dari haidh yang kedua. Lalu jika berkehendak ia boleh menceraikannya sebelum ia diceraikan.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX:482 no:5332, Muslim IOI:1093 no:1471, ’Aunul Ma’bud VI:227 no:2165 dan lafazh ini adalah riwayat Imam Abu Daud, dan Nasa’i VI:138).

Adapun talak bid’i ialah talak yang bertentangan dengan ketentuan syari’at. Misalnya seorang suami mentalak isterinya ketika ia dalam keadaan haidh, atau pada saat suci namun ia telah mencampurinya ketika itu atau menjatuhkan talak tiga kali ucap, atau dalam satu majlis. Contoh, : Engkau ditalak tiga atau engkau ditalak, engkau ditalak, engkau ditalak.

Hukum talak ini adalah haram, dan pelakunya berdosa. Jadi, jika seorang suami mentalak isterinya yang sedang haidh, maka tetap jatuh satu talaknya. Namun jika itu adalah talak raj’i, maka ia diperintahkan untuk rujuk kepada isterinya kemudian meneruskan perkawinannya hingga suci. Kemudian haidh lagi, lalu suci kedua kalinya. Dan kemudian kalau ia mau teruskanlah ikatan pernikahannya, dan jika ia menghendaki, ceraikanlah sebelum mencampurinya. Sebagaimana yang Nabi saw perintahkan kepada Ibnu Umar r.a..

Adapun dalil tentang jatuhnya talak bid’i ialah riwayat Imam Bukhari:
Dari Sa’id Jubir dari Ibnu Umar ra, ia berkata, ”Ia (isteriku) terhitung untukku satu talak.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:128 dan Fathul Bari IX no:5253).
Al-hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari IX:353 menulis sebagai berikut :
”Sesungguhnya Nabi saw. yang memerintahkan Ibnu Umar untuk rujuk kepada isterinya dan beliau pulalah yang membimbingnya mengenai apa yang hendak ia lakukan bila ia ingin mentalak isterinya setelah suci dari haidh yang kedua. Dan manakala Ibnu Umar menginformasikan, bahwa ia telah menjatuhkan talak satu pada isterinya itu maka kemungkinan, bahwa pihak yang menganggap jatuh talak satu dari Ibnu Umar itu, selain Nabi adalah kemungkinan yang amat sangat jauh, karena dalam kisah ini banyak perintah isyarat yang menunjuka kepada, jatuhnya talak satu itu. Bagaimana mungkin bisea dikhayalkan bahwa Abdullah bin Umar dalam kasus ini mengerjakan sesuatu berdasar rasional semata, padahal di yang meriwayatkan bahwa Nabi saw pernah marah atas perbuatannya itu?

Bagaimana mungkin ia tidak mengajak beliau musyawarah mengenai apa yang ia lakukan dalam kisah itu?”

Lebih lanjut al-Hafizh mengatakan, ”Dalam Musnadnya, Ibnu Wahib meriwayatkan:
Dari Ibnu Abi Dzi’b bahwa Naf’i pernah menginformasikan kepadanya bahwa Ibnu Umar r.a. pernah mencerai isterinya yang sedang haidh. Kemudian Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw, maka jawab Beliau, ”Perintahkanlah dia supaya ruju’ kepada isterinya, kemudian teruskanlah pernikahannya hingga isterinya suci.” Kemudian Ibnu Abi Dzi’b dalam hadits ini meriwayatkan dari Nabi saw, Beliau bersabda, ”Itu talak satu.” Ibnu Abi Dzi’b meriwayatkan (lagi) dari Hanzhalah bin Abi Sufyan bahwa ia pernah mendengar Salim meriwayatkan dari bapaknya, dari Nabi saw tentang pernyataan itu.

Lebih lanjut al-Hafizh mengatakan, ”Daruquthni meriwayatkan dari jalu Yazid bin Harun dari Ibnu Abi Dzi’b dan Ibnu Abi Ishaq keduanya dari Naf’i:
Dari Ibnu Umar ra dari Nabi saw., Beliau saw. bersabda, ”Itu talak satu” (sanadnya Shahih Irwa-ul Ghalil VII:134 dan Daruquthani IV:9 no:24).
Dan ini adalah (yang sudah jelas) dalam permasalahan yang diperselisihkan, maka (bagi kita) untuk mengikuti nash ini.

Talak Tiga

Adapun seorang suami yang mencerai isterinya dengan talak tiga dengan satu kalimat, atau dalam satu majelis, maka jatuh satu berdasar riwayat Imam Muslim:
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, ”Talak pada periode Rasulullah saw, Abu Bakar dan beberapa tahun pada masa khalifah Umar talak tiga, (sekaligus) jatuh satu. Kemudian Umar bin Khattab ra berkata, ”Sesungguhnya orang-orang benar terburu-buru dalam memutuskan urusan (thalak) ini, yang dahululnya mereka sangat hati-hati. Maka kalau kami berlakukan mereka, lalu diberlakukanlah hal itu atas mereka.” (Muslom II: 1099 no:1472).

Pendapat Umar ini adalah ijtihad dia sendiri yang tujuannya demi terwujudnya kemaslahatan menurut pandangannya, namun tidak boleh meninggalkan fatwa Rasulullah saw. dan yang menjadi pegangan para sahabat beliau pada masa Beliau dan pada masa khalifah Beliau. Selesai.
4. Talak Ditinjau dari Segi Boleh Tidaknya Rujuk
Talak terbagi menjadi dua yaitu talak raj’i (suami berhak untuk rujuk) dan talak bain (tak ada lagi hak suami untuk rujuk kepada isterinya). Talak bain terbagi dua, yakni bainunah shughra dan bainunah kubra.

Talak raj’i adalah talak isteri yang sudah didukhul (dicampuri) tanpa menerima pengembalian mahar dari isteri dan sebagai talak pertama atau talak kedua.

Allah SWT befirman, ”Talak (yang dirujuki) dua klia. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al-Baqarah:229).

Wanita yang dijatuhi talak raj’i suami berhak untuk rujuk dan dia berstatus sebagai isteri yang sah selama dalam masa iddah, dan bagi suami berhak untuk rujuk kepadanya pada waktu kapan saja selama dalam massa iddah dan tidak dipersyaratkan harus mendapat ridha dari pihak isteri dan tidak pula izin dari walinya. Allah SWT berfirman, ”Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti (berakhirnya masa iddah) itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah.” (Al-Baqarah:228).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 627 - 635.

Beda antara Talak dan Cerai

Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya ingin bertanya sebagai berikut:
1. Apakah bila suami isteri bertengkar, dan suami mengatakan kata “cerai” sebanyak 3 kali dan perkataan itu diucapkan dalam kedaan emosi atau mungkin tidak sadar maka itu sudah dianggap talak 3 jatuh kepada isteri dan detik itu juga haram bagi suami untuk menggauli isterinya. Dan bila suami isteri tadi hendak baikan lagi maka si isteri harus menikah dulu dengan laki-laki lain.
2. Mohon sedikit penjelasan mengenai surat al-Baqaroh ayat 230, tentang talak tiga, dikaitkan dengan pertanyaan di atas.
3. Kenapa wanita harus menunggu masa id’ah atau suci 3 kali?
Demikian pertanyaan saya, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Rizqid

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Beda cerai dengan talak adalah kalau cerai itu bahasa Indonesia, sedangkan talak itu bahasa arab. Namun dari segi pengertian, hukum dan konsekuensi, antara keduanya tidak ada bedanya. Talak dan cerai memang satu hal yang sama, kecuali hanya masalah bahasa.
Jatuhnya talak atau cerai cukup dengan sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh suami. Tidak perlu ada yang mendengarkannya, saksi atau pengakuan dari pemerintah, bahkan isteri tidak dengar sekalipun, bila suami sudah mengatakan untuk mencerai isterinya, maka jatuhlah cerai kepada isterinya. Dan kalau syarat sahnya talak itu bukan dalam keadaan emosi, maka nyaris semua talak itu selalu jatuh dalam keadaan emosi.
Berbeda dengan hasil kompilasi hukum Islam di negeri ini, di mana cerai itu membutuhkan keputusan pengadilan agama. Selama palu pak hakim belum diketukkan dan surat keputusan cerai belum keluar, maka hubungan suami isteri dianggap masih berlangsung oleh hukum buatan manusia ini. Padahal boleh jadi suami sudah mengucapkan lafadz cerai sehari tiga kali, persis orang minum obat.
Sedangkan di mata Allah SWT, begitu seorang suami mengucapkan lafadz cerai, talaq, firaq dan padanannya dalam semua bahasa, maka saat itu juga terjadilah hukum baru, yaitu suami telah menjatuhkan satu talaq pada isterinya.
Namun selepas dari mengucapkan lafadz talak ini, bukan berarti pasangan itu langsung terputus hubungannya. Sebab masih ada rujuk yang juga bisa dilakukan saat itu juga. Jadi baik talak atau rujuk, keduanya bisa dilakukan secara singkat, langsung dan berlaku saat itu juga.
Seperti yang berlaku pada talak, maka di dalam rujuk pun tidak dibutuhkan saksi, pengakuan dari orang lain atau bahkan surat dari pengadilan agama. Ketika seorang suami menyesal telah mengucapkan lafadz talak kepada isterinya, saat itu juga dia bisa melakukan rujuk. Bahkan para ulama mengatakan bahwa rujuk itu tidak membutuhkan lafadz khusus, cukup suami mendatangi isterinya di ‘dalam kamar’, maka rujuk sudah terjadi.
Namun rujuk yang seperti ini hanya boleh dilakukan di dalam masa ‘iddah. Bila masa ‘iddah itu sudah berlalu, rujuk hanya boleh dilakukan dengan cara menikah ulang dari semula. Tentu dengan ijab qabul, mahar, wali yang sah serta tidak lupa dengan 2 orang saksi yang memenuhi syarat.
Tinggal pertanyaanya, berapa lama masa ‘iddah seorang isteri yang dicerai suaminya?
Jawabannya ada di dalam surat Al-Baqarah ayat 228.
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru’. (QS. Al-Baqarah:228)
Ada dua versi penafsiran para ulama tentang quru’ yang dimaksud. Pertama, dan ini yang lebih kuat, yaitu masa suci dari haidh. Kedua, lama masa haidh itu sendiri.
Jadi selama tiga kali quru’ atau tiga kali suci dari haidh, seorang isteri yang dicerai suaminya masih boleh dirujuk cukup di ‘dalam kamar’, tidak perlu menggelar akad nikah ulang. Namun bila telah selesai tiga kali suci dari haidh, apa boleh buat, kalau suami mau balik lagi, dia harus menyiapkan akad nikah seolah menikah baru lagi.
Maksud Talak Tiga
Setiap pasangan suami isteri punya jumlah talak sebanyaktiga kali. Maksudnya, antara mereka berdua diberikan kesempatan terjadi talak hanya 3 kali saja seumur hidup. Baik dengan jeda atau tanpa jeda. Maksudnya tanpa jeda adalah talak yang langsung rujuk sebelum habis masa ‘iddah. Sedangkan maksud dengan jeda adalah talak yang dibiar hingga habis masa ‘iddah isteri, lalu mereka menikah lagi.
Bila suami menjatuhkan talak, disebut dengan talak satu.Dengan demikian, satu lapisan talak terkelupas, hubungan mereka segera berakhir kalau tidak segera rujuk selama masa 3 kali quru’. Selama masa ‘iddah itu, suami masih wajib memberi nafkah termasuk masih diharus bagi isteri untuk tinggal di rumah suaminya. Kalau suami tidak merujuknya, maka putuslah hubungan suami isteri di antara mereka.
Namun mereka masih boleh menikah lagi, hanya yang perlu dicatat, skor talak mereka hanya punya tersisa dua talak lagi.
Dia harus menjaga baik-baik kedua talak yang masih tersisa itu, agar jangan sampai kehilangan ketiga-tiganya. Sebab kalau sampai kehilangan tiga-tiganya, maka tidak ada lagi kesempatan buat suami isteri itu untuk rujuk lagi. Kecuali dengan adanya muhallil, yaitu isteri yang ditalak tiga (kali) itu menikah dengan laki-laki lain, dengan niat untuk membina rumah tangga selamanya. Namun bila suatu saat atas kehendak Allah SWT, suami barunya itu menceraikannya tanpa merujuknya lagi hingga selesai masa ‘iddahnya, barulah suami yang pertama berhak untuk menikahi dari semula.
Wallahu ‘alam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.



Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
  1. Talak Tiga Sekaligus. Jumhur ulama memang mengatakan bahwa talak tiga bisa jatuh bila suami mengatakannya tiga kali dalam satu majelis. Contohnya, ”Kamu saya talak, kamu syaa talak, kamu saya talak”. Maka jatuhlah talak tiga. Namun pendapat ini bukanlah satu-satunya. Karena ulama lain mengatakan bahwa lafaz seperti itu tidak menjatuhkan talak tiga tapi hanya talak satu saja. Dasarnya adalah hadits berikut:Dari Mahmud bin Labid berkata bahwa Rasulullah SAW menceritakan kepada kami tentang seorang yang menceraikan istrinya talak tiga sekaligus. Lalu Rasulullah SAW berdiri sambil marah dan berkata, ”Apakah kitabullah dipermainkan sementara aku masih berada di antara kamu?” Sampai-sampai ada seorang yang berdiri dan bertanya kepada Rasulullah SAW, ”Ya Rasul, Bolehkah aku membunuh orang itu?” Selain itu memang dalam Al-Quran telah disebutkan bahwa talak itu berjenjang. “Talak itu dua kali” sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah.
    Kedua pendapat ini merupakan pilihan yang masing-masingnya memiliki sejumlah dalil yang kuat.
  2. Talak Tidak Butuh Saksi. Mentalak istri adalah sebuah pernyataan untuk melepaskan hubungan syar’i antara suami dengan istri. Talak dilakukan oleh suami kepada istrinya, tanpa membutuhkan saksi atau pun hadir di depan hakim. Cukup dilakukan dengan lafadz, ungkapan atau pernyataan. Dan ungkapan/lafaz cerai itu ada dua macam. Pertama lafaz yang sharih dan kedua lafaz yang majazi . a. Lafaz sharih atau lafaz yang jelas Di mana di dalam lafaz itu disebutkan secara jelas kata ‘cerai’, ‘talak’ atau ‘firaq’. Bila hal ini disebutkan, maka meski dilakukan dengan main-main, tapi talaknya tetap jatuh.Lafaz yang sharih misalnya, ”Aku ceraikan kamu.” Bila lafaz itu diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya, maka jatuhlah talaq satu. Bahkan meski itu dilakukan dengan main-main. Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal yang main-mainnya tetap dianggap serius, yaitu nikah, talak dan rujuk.” Dalam lain riwayat disebutkan, “nikah, talak dan membebaskan budak”.
    b. Lafaz yang bersifat kina`i, Yaitu lafaz yang tidak secara jelas menyebutkan salah satu dari tiga lafaz itu. Atau lafaz yang bisa bermakna ganda. Misalnya adalah apa yang Anda sebutkan di atas.Seperti seroang suami berkata kepada istrinya, ”Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu”. Dalam kasus seperti ini, maka yang menjadi titik acuannya adalah niat dari suami ketika mengucapkannya. Atau `urf yang terjadi di negeri itu.
    Misalnya, kata-kata,”Pulanglah ke rumah orang tuamu.” Apakah lafaz ini berarti thalaq atau bukan? Jawabannya tergantung niat atau kebiasaan yang terjadi di masyarakat. Bila kebiasaannya lafaz itu yang digunakan untuk mencerai istri, maka jatuhlah thalak itu. Bila tidak, maka tidak.
    Talak kina`i ini tidak menjatuhkan talak kecuali bila dengan niat dari pihak suami. Jadi tergantung pada niatnya saat melafalkan lafaz kina’i itu.
  3. Istri Tidak Ditemui Saat Talak Yang terpenting istri itu tahu dan mendengar informasi bahwa dirinya sudah ditalak suaminya. Tidak ada persyaratan bahwa lafaz talaq itu harus diucapkan suami langsung di depan istrinya. Talak bisa saja disampaikan lewat tulisan atau pesan yang dibawa seseorang kepada istri. Dan talak itu sudah jatuh terhitung sejak suami mengatakannya, bukan tergantung kapan istri mengetahuinya.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.
QS. ath-Thalaq (65) : 1

Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
QS. ath-Thalaq (65) : 2

Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.
QS. ath-Thalaq (65) : 3

Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
QS. ath-Thalaq (65) : 4

Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu; dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menutupi kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.
QS. ath-Thalaq (65) : 5

Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah diantara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
QS. ath-Thalaq (65) : 6

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberi kelapangan sesudah kesempitan.
QS. ath-Thalaq (65) : 7

Dan berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan Rasul-rasul-Nya, maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan.
QS. ath-Thalaq (65) : 8

Maka mereka merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya, dan adalah akibat perbuatan mereka kerugian yang besar.
QS. ath-Thalaq (65) : 9

Allah menyediakan bagi mereka azab yang keras, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang yang mempunyai akal; (yaitu) orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Allah telah menurunkan peringatan kepadamu,
QS. ath-Thalaq (65) : 10

(Dan mengutus) seorang Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam hukum) supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang saleh dari kegelapan kepada cahaya. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki yang baik kepadanya.
QS. ath-Thalaq (65) : 11

Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.
QS. ath-Thalaq (65) : 12

Bab Talak Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Anam   
Tuesday, 28 August 2007
Pengertian Talak
Yang dimaksud dengan talak adalah pemutusan tali perkawinan. Talak merupakan sesuatu yang disyar’iatkan. Dan yang menjadi dasarnya adalah Al-Qur’an dan al-Hadits serta ijma’.
Hikmah Talak Dari uraian bab-bab sebelumnya kita mengetahui beberapa perhatian Islam terhadap usrah muslimah (keluarga muslimah) dan keselamatanya serta terhadap damainya kehidupan di dalamnya dan kita juga melihat metode-metode terapi yang Islam syari’atkan untuk mengatasi segala perpecahan yang muncul di tengah usrah muslimah, baik disebabkan oleh salah satu suami isteri atau oleh keduanya.
Hanya saja, terkadang ’ilaj (terapi dan upaya penyelesaian) tidak bisa efektif lagi karena perpecahannya sudah parah dan persengketaanya sudah memuncak, sehingga pada saat itu mesti di tempuh ’ilaj yang lebih, yaitu talak.
Orang yang mencermati hukum-hukum yang terkandung dalam masalah talak akan kian kuat, menurutnya perhatian Islam terhadap institusi rumah tangga dan keinginan Islam demi kekalnya hubungan baik antara suami isteri. Karena itu, tatkala Islam membolehkan talak, ia tidak menjadikan kesempatan menjatuhkan talak hanya sekali yang kemudian hubugan kedua suami isteri terputus begitu saja selama-lamanya, tidak demikian, namun memberlakukannya sampai beberapa kali.
Allah SWT berfirman, Talak (yang dapat di rujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan  orang yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al-Baqarah:229).
Apabila seorang laki-laki mentalak isterinya, talak pertama atau talak  kedua, maka ia tidak berhak baginya untuk mengusir isterinya dari rumahnya sebelum berakhir masa idahnya, bahkan sang isteri tidak boleh keluar dari rumah tanpa izin dari suaminya. Hal itu disebabkan Islam sangat menginginkan segera hilangnya amarah yang menyulut api perceraian. Kemudian Islam menganjurkan agar kehidupan harmonis rumah tangga, bisa segera pulih kembali seperti semula, dan inilah yang disebutkan Rabb kita dalam firman-Nya,  ”Hai Nabi jika kamu menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau melakukan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barang kali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.” (Ath-Thalaq: 1)
Yaitu barang kali pihak suami menyesal atas keputusan mentalak isterinya, dan Allah Ta’ala menjadikan di dalam kalbunya keinginan kuat untuk rujuk (kembali) kepadanya sehingga yang demikian lebih mudah dan lebih gampang untuk proses rujuk.
 
Klasifikasi Talak
1.      Talak dilihat dari Segi Lafadz
Talak ditinjau dari segi lafadz terbagi menjadi talak sharih (yang dinyatakan secara tegas) dan talak kinayah (dengan sindiran).
Talak sharih ialah talak yang difahami dari makna perkataan ketika diharapkan, dan tidak mengandung kemungkinan makna yang lain. Misalnya, ”Engkau telah tertalak  dan dijatuhi talak. Dan semua kalimat yang berasal dari lafazh thalaq.
Dengan redaksi talak di atas, jatuhlah talak, baik bergurau, main-main ataupun tanpa niat. Kesimpulan ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw, beliau bersabda, ”Ada tiga hal  yang sungguh-sungguh, jadi serius dan gurauannya jadi serius (juga) : nikah, talak, dan rujuk.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no:1826 dan Tirmidzi II:328 no:1195).
Talak kinayah, ialah redaksi talak yang mengandung arti talak dan lainnya. Misalnya ”Hendaklah engkau kembali kepada keluargamu”, dan semisalnya.
Dengan redaksi talak di atas maka tidak terjadi talak, kecuali diiringi dengan niat. Jadi apabila sang suami menyertai ucapan itu dengan niat talak maka jatuhlah talak; dan jika tidak maka tidak terjadi talak.
Dari Aisyah r.a. berkata, Tatkala puteri al-Jaun menikah dengan Rasulullah saw. dan beliau (kemudian) mendekatinya, ia mengatakan, ”’Auudzubillahi minka (aku berlindung kepada Allah darimu). Maka kemudian beliau bersabda kepadanya, ”Sungguh engkau telah berlindung kepada Dzat  Yang Maha Agung, karena itu hendaklah engkau bergabung dengan keluargamu.” (Shahih: Shahih Nasa’i no:3199, Fathul Bari IX:356 no:5254, Nasa’i VI:150).
Dari Ka’ab bin Malik r.a., ketika ia dan dua rekannya tidak bicara  oleh Nabi saw, karena mereka tidak ikut bersama beliau pada waktu perang Tabuk, bahwa Rasulullah saw pernah mengirim utusan menemui Ka’ab (agar menyampaikan pesan Beliau kepadanya), ’Hendaklah engkau menjauhi isterimu!” Kemudian Ka’ab bertanya, ”Saya harus mentalaknya, ataukah apa yang harus aku lakukan?” Jawab Beliau, ”Sekedar menjauhinya, jangan sekali-kali engkau mendekatinya.” Kemudian Ka’ab berkata, kepada isterinya, ”Kembalilah engkau kepada keluargamu.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari III: 113 no:4418, Muslim IV:1120 no:2769, ’Aunul Ma’bud VI:285 no:2187 dan Nasa’i VI:152).
2.      Talak Dilihat dari Sudut Ta’liq dan Tanjiz
Redaksi talak adakalanya berbentuk Munajazah dan adakalanya berbentuk mu’allaqah.
Redaksi talak munajazah ialah pernyataan talak yang sejak dikeluarkannya pernyataan tersebut pengucap bermaksud untuk mentalak, sehingga ketika itu juga jatuhlah talak. Misalnya: ia berkata kepada isterinya : ’Engkau tertalak’.
Hukum talak munajazah ini terjadi sejak itu juga, ketika diucapkan oleh orang yang bersangkutan dan tepat sasarannya.
Adapun talak mu’allaq, yaitu seorang suami menjadikan jatuhnya talak bergantung pada syarat. Misalnya, ia berkata kepada isterinya: Jika engkau pergi ke tempat, maka engkau ditalak.
Hukum talak mu’allaq ini apabila dia bermaksud hendak menjatuhkan talak ketika terpenuhinya syarat. Maka jatuh talaknya sebagaimana yang diinginkannya.
Adapun manakala yang dimaksud oleh sang suami dengan talak mu’allaq, adalah untuk menganjurkan (agar sang isteri) melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu atau yang semisalnya, maka ucapan itu adalah sumpah. Jika apa yang dijadikan bahan sumpah itu tidak terjadi, maka sang suami tidak terkena kewajiban apa-apa, dan jika terjadi, maka ia wajib membayar kafarah sumpah.
3.      Talak Dilihat dari Segi Argumentasi
Ditilik dari sisi ini talak terbagi kepada talak sunni dan talak bid’i
Adapun yang dimaksud talak sunni ialah seorang suami menceraikan isterinya yang sudah pernah dicampurinya sekali talak, pada saat isterinya sedang suci dari darah haidh yang mana pada saat tersebut ia belum mencampurinya.
Allah SWT berfirman, Talak yang dapat dirujuk dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan do’a yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al-Baqarah:229).
”Hai Nabi apabila kamu akan menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya yang wajar.” (At-Thalaq:1).
Nabi saw menjelaskan maksud ayat di atas sebagai berikut :
Ketika Ibnu Umar menjatuhkan talak pada isterinya yang sedang haidh, maka Umar bin Khattab menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah saw lalu beliau menjawab, ”Perintahkan anakmu supaya ruju’ (kembali) kepada isterinya itu kemudian teruskanlah pernikahan tersebut hingga ia suci dari haidh, lalu haidh kembali dan kemudian suci dari haidh yang kedua. Lalu jika berkehendak ia boleh menceraikannya sebelum ia diceraikan.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX:482 no:5332, Muslim IOI:1093 no:1471, ’Aunul Ma’bud VI:227 no:2165 dan lafazh ini adalah riwayat Imam Abu Daud, dan Nasa’i VI:138).
Adapun talak bid’i ialah talak yang bertentangan dengan ketentuan syari’at. Misalnya seorang suami mentalak isterinya ketika ia dalam keadaan haidh, atau pada saat suci namun ia telah mencampurinya ketika itu atau menjatuhkan talak tiga kali ucap, atau dalam satu majlis. Contoh, : Engkau ditalak tiga atau engkau ditalak, engkau ditalak, engkau ditalak.
Hukum talak ini adalah haram, dan pelakunya berdosa. Jadi, jika seorang suami mentalak isterinya yang sedang haidh, maka tetap jatuh satu talaknya. Namun jika itu adalah talak raj’i, maka ia diperintahkan untuk rujuk kepada isterinya kemudian meneruskan perkawinannya hingga suci. Kemudian haidh lagi, lalu suci kedua kalinya. Dan kemudian kalau ia mau teruskanlah ikatan pernikahannya, dan jika ia menghendaki, ceraikanlah sebelum mencampurinya. Sebagaimana yang Nabi saw perintahkan kepada Ibnu Umar r.a..
Adapun dalil tentang jatuhnya talak bid’i ialah riwayat Imam Bukhari:
Dari Sa’id Jubir dari Ibnu Umar ra, ia berkata, ”Ia (isteriku) terhitung untukku satu talak.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:128 dan Fathul Bari IX no:5253).
Al-hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari IX:353 menulis sebagai berikut :
”Sesungguhnya Nabi saw. yang memerintahkan Ibnu Umar untuk rujuk kepada isterinya dan beliau pulalah yang membimbingnya mengenai apa yang hendak ia lakukan bila ia ingin mentalak isterinya setelah suci dari haidh yang kedua. Dan manakala Ibnu Umar menginformasikan, bahwa ia telah menjatuhkan talak satu pada isterinya itu maka kemungkinan, bahwa pihak yang menganggap jatuh talak satu dari Ibnu Umar itu, selain Nabi adalah kemungkinan yang amat sangat jauh, karena dalam  kisah ini banyak perintah isyarat yang menunjuka kepada, jatuhnya talak satu itu. Bagaimana mungkin bisea dikhayalkan bahwa Abdullah bin Umar dalam kasus ini mengerjakan sesuatu berdasar rasional semata, padahal di yang meriwayatkan bahwa Nabi saw pernah marah atas perbuatannya itu?
Bagaimana mungkin ia tidak mengajak beliau musyawarah mengenai apa yang ia lakukan dalam kisah itu?”
Lebih lanjut al-Hafizh mengatakan, ”Dalam Musnadnya, Ibnu Wahib meriwayatkan:
Dari Ibnu Abi Dzi’b bahwa Naf’i pernah menginformasikan kepadanya bahwa Ibnu Umar r.a. pernah mencerai isterinya yang sedang haidh. Kemudian Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw, maka jawab Beliau, ”Perintahkanlah dia supaya ruju’ kepada isterinya, kemudian teruskanlah pernikahannya hingga isterinya suci.” Kemudian Ibnu Abi Dzi’b dalam hadits ini  meriwayatkan dari Nabi saw, Beliau bersabda, ”Itu talak satu.” Ibnu Abi Dzi’b meriwayatkan (lagi) dari Hanzhalah bin Abi Sufyan bahwa ia pernah mendengar Salim meriwayatkan dari bapaknya, dari Nabi saw tentang pernyataan itu.
Lebih lanjut al-Hafizh mengatakan, ”Daruquthni meriwayatkan dari jalu Yazid bin Harun dari Ibnu Abi Dzi’b dan Ibnu Abi Ishaq keduanya dari Naf’i:
Dari Ibnu Umar ra dari Nabi saw., Beliau saw. bersabda, ”Itu talak satu”  (sanadnya Shahih Irwa-ul Ghalil VII:134 dan Daruquthani IV:9 no:24).
Dan ini adalah (yang sudah jelas) dalam permasalahan yang  diperselisihkan, maka (bagi kita) untuk mengikuti nash ini.

Talak Tiga

 Adapun seorang suami yang mencerai isterinya dengan talak tiga dengan satu kalimat, atau dalam satu majelis, maka jatuh satu berdasar riwayat Imam Muslim:
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, ”Talak pada periode Rasulullah saw, Abu Bakar dan beberapa tahun pada masa khalifah Umar talak tiga, (sekaligus) jatuh satu. Kemudian Umar bin Khattab ra berkata, ”Sesungguhnya orang-orang benar terburu-buru dalam memutuskan urusan (thalak) ini, yang dahululnya mereka sangat hati-hati. Maka kalau kami berlakukan mereka, lalu diberlakukanlah hal itu atas mereka.” (Muslom II: 1099 no:1472).
Pendapat Umar ini adalah ijtihad dia sendiri yang tujuannya demi terwujudnya kemaslahatan menurut pandangannya, namun tidak boleh meninggalkan fatwa Rasulullah saw. dan yang menjadi pegangan para sahabat beliau pada masa Beliau dan pada masa khalifah Beliau. Selesai.

4. Talak Ditinjau dari Segi Boleh Tidaknya Rujuk
Talak terbagi menjadi dua yaitu talak raj’i (suami berhak untuk rujuk) dan talak bain (tak ada lagi hak suami untuk rujuk kepada isterinya). Talak bain terbagi dua, yakni bainunah shughra dan bainunah kubra.
Talak raj’i adalah talak isteri yang sudah didukhul (dicampuri) tanpa menerima pengembalian mahar dari isteri dan sebagai talak pertama atau talak kedua.
Allah SWT befirman, Talak (yang dirujuki) dua klia. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al-Baqarah:229).
Wanita yang dijatuhi talak raj’i suami berhak untuk rujuk dan dia berstatus sebagai isteri yang sah selama dalam masa iddah, dan bagi suami berhak untuk rujuk kepadanya pada waktu kapan saja selama dalam massa iddah dan tidak dipersyaratkan harus mendapat ridha dari pihak isteri dan tidak pula izin dari walinya. Allah SWT berfirman, ”Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya jika mereka beriman  kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti (berakhirnya masa iddah) itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah.” (Al-Baqarah:228).
 
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 627 - 635.
 


Senin, 26 Oktober 2009

Permasalahan Rumah Tangga, Sebuah Kemestian

Sedikit sekali rumah tangga yang selamat dari lilitan perselisihan di antara anggotanya, khususnya di antara suami istri. Karena yang namanya berumah tangga, membangun hidup berkeluarga, dalam perjalanannya pasti akan menjumpai berbagai permasalahan, kecil ataupun besar, sedikit ataupun banyak. Permasalahan yang muncul ini dapat memicu perselisihan dalam rumah tangga yang bisa jadi berujung dengan pertengkaran, kemarahan dan keributan yang tiada bertepi, atau berakhir dengan damai, saling mengerti dan saling memaafkan.
Sampai pun rumah tangga orang-orang yang memiliki keutamaan dalam agama ini, juga tidak lepas dari masalah, perselisihan, pertengkaran, dan kemarahan. Namun berbeda dengan orang-orang yang tidak mengerti agama, orang yang memiliki keutamaan dalam agama tidak membiarkan setan menyetir hingga menjerumuskannya kepada apa yang disenangi oleh setan. Bahkan mereka berlindung kepada Allah Subhaanahu wa Ta’aala dari makar setan, berusaha memperbaiki perkara mereka, menyatukan kembali kebersamaan mereka dan menyelesaikan perselisihan di antara mereka.
Rumah tangga yang mulia lagi penuh barakah, yang dibangun oleh seorang hamba termulia, kekasih Allah Subhaanahu wa Ta’aala, Muhammad bin Abdillah k, juga tak lepas dari kerikil-kerikil yang menyandung perjalanannya, sampai beliau pernah bersumpah untuk tidak mendatangi istri-istri beliau selama sebulan karena marah kepada mereka. Berikut ini petikan kisahnya:
Abdullah bin ‘Abbas c bertutur: “Aku sangat ingin bertanya kepada ‘Umar ibnul Khaththab tentang siapa yang dimaksud dua wanita dari kalangan istri Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam yang Allah Subhaanahu wa Ta’aala nyatakan dalam firman-Nya:
إِنْ تَتُوْباَ إِلَى اللهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوْبُكُماَ وَإِنْ تَظاَهَرَا عَلَيْهِ فَإِنَّ اللهَ هُوَ مَوْلاَهُ وَجِبْرِيْلُ وَصاَلِحُ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمَلاَئِكَةُ بَعْدَ ذَلِكَ ظَهِيْرٌ
“Jika kalian berdua bertaubat kepada Allah, maka sungguh hati kalian berdua telah condong untuk menerima kebenaran. Dan jika kalian berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah Pelindungnya dan begitu pula Jibril dan orang-orang mukmin yang baik. Dan selain dari itu, malaikat-malaikat adalah penolongnya pula.” (At-Tahrim: 4)
Namun aku tidak sanggup melontarkan pertanyaan karena segan terhadapnya hingga akhirnya ‘Umar berhaji dan aku pun berhaji bersamanya. Dalam perjalanan, ‘Umar berbelok menuju suatu tempat untuk buang hajat. Aku pun mengikutinya dengan membawakan bejana kecil dari kulit yang berisi air. Seusai buang hajat, aku menuangkan air di atas dua telapak tangannya, lalu ia pun berwudhu. Kemudian aku berjalan bersamanya dan kesempatan itu kugunakan untuk bertanya: “Wahai Amirul Mukminin, siapakah dua wanita dari istri-istri Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam yang Allah Subhaanahu wa Ta’aala nyatakan dalam firman-Nya:
إِنْ تَتُوْباَ إِلَى اللهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوْبُكُماَ
“Jika kalian berdua bertaubat kepada Allah, maka sungguh hati kalian berdua telah condong untuk menerima kebenaran.” (At-Tahrim: 4)
“Alangkah anehnya engkau ini, wahai Ibnu ‘Abbas!1 Keduanya adalah ‘Aisyah dan Hafshah,” jawab ‘Umar.
Ibnu ‘Abbas berkata: “Demi Allah, sejak setahun lalu aku ingin bertanya kepadamu tentang hal ini namun aku tidak sanggup menanyakannya karena segan terhadapmu.”
“Jangan berbuat demikian. Apa yang engkau yakini aku memiliki ilmu tentangnya maka tanyakanlah. Bila memang aku mengetahuinya, aku akan beritakan kepadamu,” kata ‘Umar.
‘Umar pun menceritakan kejadian yang menjadi sebab turunnya ayat tersebut. “Aku dan tetanggaku dari kalangan Anshar berada di tempat Bani Umayyah bin Zaid, mereka termasuk penduduk daerah yang dekat dengan kota Madinah. Kami bergantian menghadiri majelis Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, sehari giliranku, hari berikut gilirannya. Bila tiba giliranku, akupun mendatangi tetanggaku tersebut untuk menceritakan berita yang kudapat pada hari itu berupa wahyu atau yang lainnya. Bila tiba gilirannya, ia pun melakukan hal yang sama. Dan kami orang-orang Quraisy menguasai istri-istri kami dan dahulu kami tidak pernah menyertakan mereka dalam urusan kami. Ketika kami datang (ke Madinah) dan tinggal di kalangan orang-orang Anshar, kami dapatkan mereka itu dikalahkan istri-istri mereka. Maka mulailah istri-istri kami mengambil adab wanita-wanita Anshar. Suatu hari aku menghardik istriku dan bersuara keras padanya, ia pun menjawab dan mendebatku. Ia juga ikut-ikutan dalam urusanku dengan mengatakan: “Seandainya engkau melakukan ini dan itu.” Maka aku mengingkari perbuatannya yang demikian.
“Mengapa engkau mengingkari apa yang kulakukan, sementara demi Allah, istri-istri Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam sendiri mendebat beliau, sampai-sampai salah seorang dari mereka memboikot beliau dari siang sampai malam,” kata istriku.
Berita itu mengejutkan aku, “Sungguh merugi orang yang melakukan hal itu dari kalangan mereka,” kataku kepada istriku. Lalu kukenakan pakaian lengkapku dan turun menemui Hafshah, putriku.
“Wahai Hafshah, apakah benar salah seorang kalian ada yang marah kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam dari siang sampai malam?” tanyaku.
“Iya,” jawab Hafshah.
“Sungguh merugi yang melakukan hal itu,” tanggapku, “Apakah kalian merasa aman dari kemurkaan Allah Subhaanahu wa Ta’aalaarena kemarahan Rasulullah n, hingga engkau pun binasa? Jangan engkau banyak menuntut kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, jangan engkau mendebat beliau dalam sesuatu pun dan jangan memboikotnya. Minta saja kepadaku apa yang ingin kamu minta dan jangan menipumu dengan keberadaan madumu yang lebih cantik darimu dan lebih dicintai oleh Rasulullah n.” Yang dimaksud adalah ‘Aisyah.
‘Umar melanjutkan ceritanya: “Telah menjadi perbincangan di antara kami bahwa Ghassan memakaikan ladam pada kuda-kudanya sebagai persiapan untuk memerangi kami. Suatu ketika turunlah temanku Al-Anshari itu pada hari gilirannya menuju ke majelis Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam. Di waktu Isya ia kembali kepada kami lalu mengetuk pintuku dengan keras seraya berkata: “Apakah ‘Umar ada di dalam?” Aku terhentak dan bergegas keluar menemuinya.
“Hari ini sungguh telah terjadi perkara yang besar,” katanya.
“Apa itu? Apakah Ghassan telah datang?” tanyaku.
“Bukan, bahkan lebih besar dan lebih menghebohkan daripada itu. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam telah menceraikan istri-istrinya,” katanya.
“Betapa meruginya diri Hafshah, sungguh sebelumnya aku telah menduga hal ini akan terjadi,” kataku.
Aku pun mengenakan pakaian lengkapku. Pagi harinya aku menunaikan shalat subuh bersama Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam. Setelahnya Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam masuk ke masyrubah2 beliau dan menyendiri di dalamnya. Aku masuk ke rumah Hafshah, ternyata ia sedang menangis, “Apa yang membuatmu menangis?” tanyaku. “Bukankah aku telah memperingatkanmu akan hal ini, apakah Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam telah menceraikan kalian?”
“Aku tidak tahu, di sana, di masyrubah beliau memisahkan diri dari kami,” jawab Hafshah.
Aku keluar dari rumah Hafshah dan mendatangi mimbar masjid, ternyata di sana ada sekumpulan orang, sebagian mereka sedang menangis. Sejenak aku duduk bersama mereka, kemudian perasaan hatiku menguasaiku hingga aku bangkit dari tempat tersebut menuju masyrubah yang di dalamnya ada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam. Aku berkata kepada Rabah budak hitam milik Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Minta izinkan ‘Umar untuk masuk menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam.” Maka masuklah Rabah lalu berbicara kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia kembali menemuiku seraya berkata: “Aku telah berbicara kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan menyebutkan permintaanmu namun beliau hanya diam.”
Aku pun berlalu dari tempat tersebut hingga akhirnya aku duduk bersama sekumpulan orang yang ada di sisi mimbar, namun kemudian perasaan hatiku menguasaiku hingga aku kembali menuju ke masyrubah tersebut dan kukatakan kepada Rabah, “Mintakan izin bagi ‘Umar untuk masuk.”
Rabah pun masuk lalu kembali menemuiku seraya berkata: “Aku telah menyampaikan permintaanmu namun beliau tetap diam.”
Aku kembali lagi duduk bersama sekumpulan orang di sisi mimbar, namun sekali lagi perasaan hatiku mengalahkanku, hingga aku mendatangi Rabah dan berkata: “Mintakan izin bagi ‘Umar untuk masuk.”
Rabah pun masuk ke dalam masyrubah, kemudian keluar lagi seraya berkata: “Aku telah sebutkan permintaanmu namun beliau diam saja.”
Maka ketika aku berbalik untuk berlalu dari tempat itu, budak tersebut memanggilku, “Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam telah mengizinkanmu,” katanya.
Aku masuk menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, ternyata aku dapati beliau tengah berbaring di atas tikar tipis tanpa dialasi kasur sehingga tampak bekas-bekas kerikil di rusuk beliau, dalam keadaan beliau bertelekan di atas bantal dari kulit yang telah disamak, yang diisi dengan sabut. Aku ucapkan salam kepada beliau, kemudian aku berkata dalam keadaan tetap berdiri; “Wahai Rasulullah, apakah engkau telah menceraikan istri-istrimu?”
Beliau mengangkat pandangannya ke arahku, “Tidak,” jawab beliau
“Allahu Akbar,” seruku.
Kemudian aku berkata untuk menyenangkan hati beliau dalam keadaan aku tetap berdiri, “Wahai Rasulullah, kita dulunya orang-orang Quraisy mengalahkan dan menguasai istri-istri kita. Ketika kita datang ke Madinah ternyata orang-orangnya dikalahkan oleh istri-istri mereka.” Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam tersenyum mendengar penuturanku.
“Wahai Rasulullah, seandainya engkau melihatku masuk menemui Hafshah, kukatakan kepadanya: “Jangan menipumu dengan keberadaan madumu yang lebih cantik darimu dan lebih dicintai Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam –yakni ‘Aisyah,” lanjutku. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam tersenyum lagi. Maka ketika melihat beliau telah tersenyum, aku pun duduk. Aku memandang isi masyrubah beliau, maka demi Allah tidak ada sesuatu pun di tempat itu kecuali tiga kulit yang belum disamak.
“Wahai Rasulullah, mohon berdoalah engkau kepada Allah agar memberikan keluasan dan kelapangan bagi umatmu, karena Persia dan Romawi telah dilapangkan dunia mereka dan mereka diberi kenikmatan dunia padahal mereka tidak beribadah kepada Allah,” kataku.
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam duduk setelah sebelumnya beliau bertelekan di atas bantal seraya berkata: “Apakah engkau ragu, wahai Ibnul Khaththab, bahwa kelapangan di akhirat lebih baik daripada kelapangan di dunia? Mereka itu adalah orang-orang yang disegerakan kebaikan/ kesenangan mereka dalam kehidupan dunia ini.”
“Wahai Rasulullah, mintakanlah ampun untukku,” kataku.
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam memisahkan diri dari istri-istri beliau selama 29 malam dikarenakan rahasia beliau yang disebarkan oleh Hafshah kepada ‘Aisyah3, beliau menyatakan: “Aku tidak akan masuk menemui mereka selama sebulan.” Beliau sangat marah terhadap mereka karena merekalah yang menyebabkan Allah Subhaanahu wa Ta’aala mencela beliau.4
‘Umar berkata: “Wahai Rasulullah, apa yang menyusahkanmu dari perkara wanita? Bila engkau menceraikan mereka, maka sungguh Allah bersamamu, para malaikatnya, Jibril dan Mikail. Aku, Abu Bakar dan kaum mukminin pun bersamamu.”
Ketika telah lewat waktu 29 malam, beliau pertama kali masuk menemui ‘Aisyah. “Wahai Rasulullah, bukankah engkau telah bersumpah untuk tidak masuk menemui kami selama sebulan, sementara waktu yang kuhitung baru berjalan 29 malam,” tanya ‘Aisyah mengingatkan beliau.
“Bulan ini lamanya 29 malam,” jawab beliau.
Kemudian Allah Subhaanahu wa Ta’aala menurunkan ayat takhyir5, ‘Aisyah-lah yang paling pertama dari istri beliau yang beliau tawarkan pilihan maka ‘Aisyah memilih tetap bersama beliau. Setelahnya beliau pun memberikan pilihan kepada istri-istri beliau yang lain maka mereka semuanya mengucapkan seperti yang diucapkan ‘Aisyah (semuanya memilih tetap bersama Rasulullah n).” (HR. Al-Bukhari no. 4913, 5191 dan Muslim no. 1479)
Pertikaian pun pernah terjadi dalam rumah tangga putri Rasulullah n, Fathimah Az-Zahra Radiyallahu ‘anha, seorang yang dikabarkan sebagai tokoh wanita ahlul jannah. Rumah tangga Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib Radiyallahu ‘anhu, seorang yang cinta kepada Allah dan Rasul-Nya dan Allah dan Rasul-Nya pun mencintainya.6 Ali pernah marahan dengan istrinya dan setelahnya ia keluar dari rumah menuju masjid dan tidur di sana.
Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi z berkata: “Nama yang paling disukai oleh Ali z adalah Abu Turab. Dia senang sekali bila dipanggil dengan nama yang diberikan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam itu. Suatu hari Ali marah kepada Fathimah, maka ia pun keluar dari rumah menuju masjid dan berbaring di sana. Bertepatan dengan kejadian tersebut Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam datang ke rumah putrinya, Fathimah, namun beliau tidak mendapatkan Ali di rumah.
“Di mana anak pamanmu itu?” tanya beliau.
“Telah terjadi sesuatu antara aku dengan dia, dia pun marah padaku lalu keluar dari rumah. Dia tidak tidur siang di sisiku,” jawab Fathimah.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam berkata kepada seseorang: “Lihatlah (cari) di mana Ali.”
Orang yang disuruh itupun datang dan memberi kabar: “Wahai Rasulullah! Dia ada di masjid sedang tidur.”
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam mendatangi Ali yang ketika itu sedang berbaring. Beliau dapatkan rida`-nya telah jatuh dari punggungnya sehingga pasir mengenai punggungnya. Mulailah beliau mengusap pasir tersebut dari punggung Ali seraya berkata: “Duduklah, wahai Abu Turab. Duduklah wahai Abu Turab!” (HR. Al-Bukhari no. 3703 dan Muslim no. 2409)
Demikian perselisihan yang pernah terjadi dalam rumah tangga orang-orang yang mulia, sengaja kami paparkan dengan tujuan agar mereka yang akan membangun mahligai rumah tangga atau telah menjalaninya, menyadari bahwa tidak ada rumah tangga yang lepas dari problema sehingga mereka bersiap-siap dan tidak kaget ketika problem itu datang menghadang. Dan agar mereka tidak terlalu muluk-muluk dalam angan-angan mereka tentang kehidupan berumah tangga7, selalu indah bak bunga-bunga di taman yang bermekaran dengan beragam warna, menampakkan keindahan yang mempesona dan menebarkan aroma yang harum semerbak!!! Rumah tangga tanpa masalah, tanpa problema, tanpa ganjalan, tanpa pertikaian, selalu sejalan, seia sekata, sepakat tanpa pernah ada perbedaan!!! Padahal bayangan ini sesuatu yang teramat langka untuk didapatkan pada sebuah rumah tangga di dunia… Sesuatu yang bisa dikatakan mustahil untuk sebuah akad yang dijalin dengan seorang anak Adam yang senantiasa punya salah, sebagaimana kata Rasul yang mulia n:
كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطاَّئِيْنَ التَّوَّابُوْنَ
“Setiap anak Adam itu banyak bersalah. Dan sebaik-baik orang yang banyak bersalah adalah orang-orang yang mau bertaubat.” (HR. At-Tirmidzi no. 2616. Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihul Jami’ no. 4514 mengatakan: “(Hadits ini) hasan.”)
Masalah mesti akan dijumpai antara suami istri. Dan ketika masalah itu bergulir di antara keduanya semestinya keduanya berusaha mencari jalan penyelesaian, memperbaiki keadaan, dan menutup pintu rapat-rapat (dari campur tangan orang yang tidak berkepentingan). Bila seorang suami marah atau seorang istri sedang emosi, hendaklah keduanya berlindung kepada Allah Subhaanahu wa Ta’aala dari gangguan setan yang terkutuk, lalu bangkit berwudhu dan shalat dua rakaat. Bila salah satu dari keduanya (yang sedang marah, terbawa emosi) dalam keadaan berdiri maka hendaklah ia duduk, bila sedang duduk maka hendaklah ia berbaring. Atau salah seorang dari keduanya menghadap pasangannya, memeluknya dan meminta maaf bila memang ia bersalah melanggar hak pasangannya, dan yang dimintai maaf hendaklah lapang dada dengan memberi maaf karena mengharapkan wajah Allah Subhaanahu wa Ta’aala. (Fiqhut Ta’ammul Bainaz Zaujain, hal. 37)
Tidak sepantasnya ketika ada masalah dengan suami, seorang istri ngambek minta pulang ke rumah orang tuanya. Atau yang lebih parah lagi si istri minggat dari rumahnya, tanpa izin suami tentunya. Padahal di antara hak suami yang harus ditunaikan istri, si istri tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izinnya8.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t berkata: “Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suami dan tidak halal bagi seorang pun mengambil istri seseorang dan menahannya dari suaminya, sama saja baik karena si istri tersebut seorang perawat, atau seorang bidan atau profesi lainnya. Bila istri tersebut keluar dari rumah suami tanpa izinnya, maka ia telah berbuat nusyuz9, bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya dan ia pantas mendapatkan hukuman.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32/281)
Dengan demikian, bila ada permasalahan rumah tangga, seharusnya suami dan istri berusaha menyelesaikannya berdua bila memang masalahnya bisa diselesaikan berdua. Ibaratnya “tutup pintu rapat-rapat” dari masuknya pihak ketiga dan jangan sampai orang lain tahu masalah tersebut. Jangan tergesa-gesa melibatkan pihak luar, orang tua misalnya, karena dapat memperkeruh suasana, bukan memperbaiki keadaan. Melibatkan orang tua, apatah lagi orang tua yang masih awam, tidak memiliki pandangan dalam agama, belum tentu menyelesaikan masalah, malah bisa menambah panas dan keruhnya permasalahan. Terkecuali orang tua itu seorang yang arif, paham agama dan pandangannya lurus, barulah memungkinkan masalah yang ada diangkat padanya bila memang sepasang suami istri tidak bisa lagi menyelesaikannya berdua.
Sebagai akhir, hendaklah sepasang suami istri selalu bertakwa kepada Allah Subhaanahu wa Ta’aala dalam seluruh keadaan mereka, di mana pun mereka berada10 dan hendaklah keduanya melazimi (selalu) ketaatan kepada-Nya. Ketahuilah, dengan takwa segala masalah akan mendapatkan pemecahannya, karena Allah Subhaanahu wa Ta’aala yang Mahabenar janji-Nya telah berfirman dalam Tanzil-Nya:
وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً
“Siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan jalan keluar baginya.” (Ath-Thalaq: 2)
Dan firman-Nya:
وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
“Siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (Ath-Thalaq: 4)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 ‘Umar heran dengan Ibnu ‘Abbas, kenapa hal yang ditanyakannya itu belum diketahuinya, padahal ia begitu terkenal dengan pengetahuannya dalam tafsir dan terdepan dalam ilmu dibanding yang lainnya. Atau ‘Umar heran dengan semangat Ibnu ‘Abbas untuk mengetahui cabang-cabang ilmu tafsir sampaipun pengetahuan tentang mubham (Fathul Bari, 9/338). Pengertian mubham sendiri adalah orang yang tidak disebutkan namanya.
2 Kamar yang tinggi
3 Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:
وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَى بَعْضِ أَزْوَاجِهِ حَدِيْثاً فَلَمَّا نَبَّأَتْ بِهِ … اْلأَيَةَ
“Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istrinya suatu peristiwa. Maka ketika istrinya itu mengabarkan rahasia tersebut (kepada istri yang lain)….” (At- Tahrim: 3)
Mayoritas ahli tafsir berkata bahwa istri Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam yang dimaksud dalam ayat adalah Hafshah. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah menyampaikan satu rahasia kepadanya dan memintanya agar tidak memberitahukan kepada seorang pun. Ternyata Hafshah menceritakan rahasia tersebut kepada Aisyah x. (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 873)
4 Allah Subhaanahu wa Ta’aala mencela Khalil-Nya yang mulia Muhammad n ketika beliau mengharamkan dirinya untuk menyentuh budak wanitanya bernama Mariyah atau ketika beliau mengharamkan dirinya minum madu, karena memperhatikan perasaan sebagian istrinya, sebagaimana kisahnya ma’ruf (dalam kitab-kitab tafsir dan selainnya, pen). Allah Subhaanahu wa Ta’aala menurunkan ayat -Nya:
ياَ أَيُّهاَ النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ ماَ أَحَلَّ اللهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ. قَدْ فَرَضَ اللهُ لَكُُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ …الأية
“Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagiku karena engkau ingin mencari keridhaan istri-istrimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sungguh Allah telah mewajibkan kalian untuk membebaskan diri dari sumpah kalian….” (At-Tahrim: 1)
5 Yaitu ayat Allah Subhaanahu wa Ta’aala:
عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبْدِلَهُ أَزْوَاجاً خَيْرًا مِنْكُنَّ … الأية
“Jika Nabi menceraikan kalian, mudah-mudahan Rabbnya akan menggantikan untuknya istri-istri yang lebih baik daripada kalian… (At-Tahrim: 5)
Yakni janganlah kalian mengangkat diri kalian di hadapan beliau, karena jika beliau menceraikan kalian tidaklah berat/ sempit perkaranya bagi beliau dan tidaklah beliau dipaksa untuk terus bersama kalian. Bahkan beliau akan dapatkan pengganti kalian dan Allah Subhaanahu wa Ta’aala akan memberikan kepada beliau istri-istri yang lebih baik daripada kalian, baik dalam hal agama maupun dalam keelokan paras. (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 873)
6 Sebagaimana diberitakan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam peristiwa perang Khaibar:
لأُعْبِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يُحِبُّهُ اللهُ وَرَسُوْلُهُ – أَوْ قَالَ: يُحِبُّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ – يَفْتَحُ اللهُ عَلَيْهِ … الْحَدِيْثَ
“Aku sungguh akan memberikan bendera ini besok kepada seseorang yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya –atau beliau mengatakan: dia mencintai Allah dan Rasul-Nya–. Allah akan membukakan kemenangan melalui kedua tangannya…..” (HR. Al-Bukhari no. 3702 dan Muslim no. 2407). Dalam riwayat Muslim (no. 2404) disebutkan: …seseorang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, dan Allah dan Rasul-Nya pun mencintainya….”
Dan ternyata keesokan harinya Ali-lah yang diserahi bendera tersebut.
7 Yang akhirnya berujung dengan kekecewaan
8 Al-Imam Al-Bukhari t membuat satu bab dalam kitab Shahih-nya dengan judul: Isti‘dzanul Mar‘atu Zaujaha fil Khuruj ilal Masjid wa Ghairi (Permintaan izin istri kepada suaminya untuk keluar menuju masjid atau yang selainnya). Kemudian beliau t membawakan hadits Rasulullah n:
إِذَ اسْتَأْذَنَتِ الْمَرْأَةُ أَحَدَكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهاَ
“Apabila istri minta izin kepada salah seorang dari kalian untuk keluar menuju masjid, maka janganlah ia mencegahnya.” (Hadits no. 5238)
9 Lihat pembahasan nusyuz dalam Syariah Vol. I/No. 04/Juli 2003/Jumadil Ula 1424 H, hal. 58-60
10 Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam berpesan:
اتَّقِ اللهَ حيْثُماَ كُنْتَ … الْحَدِيْثَ
“Bertakwalah engkau kepada Allah di mana pun engkau berada.” (HR. At-Tirmidzi, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, 2/161

NYE-RAHKEUN


ISTILAHPERCERAIAN



Berikut ini adalah istilah - istilah yang sering digunakan dalam sidang perceraian :

1. Panitera : seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan//berkas-berkas persidangan perceraian
2. Ketua Hakim Pengadilan Agama : seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama
3. Ketua Hakim Majelis : seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang
4. Hakim Anggota : seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis
5. Penggugat (dalam Pengadilan Agama) : seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama
6. Tergugat (dalam Pengadilan Agama) : seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama
7. Pemohon : seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di Pengadilan Agama
8. Termohon : seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq oleh suaminya
9. Gugatan cerai / cerai gugat : berkas/surat cerai yang diajukan oleh si istri kepada suaminya
10. Permohonan cerai talaq : berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya
11. Jawaban : berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon)
12. Replik : berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon)
13. Duplik : berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon)
14. Sidang saksi/pembuktian : sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.
15. Kesimpulan : berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan.
16. Petitum : permintaan yang diajukan oleh para pihak
17. Hak pemeliharaan anak : adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya
18. Harta gono-gini : adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan
19. Nafkah idah : nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama masa idah setelah bercerai
20. Mutah : adalah pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai adanya akibat perceraian
21. Nusyus : adalah keadaan dimana si suami atau istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri
22. Syiqaq : adalah suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali
23. Verstek : adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si Tergugat (Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah dipanggil dengan layak oleh pengadilan)