Laman

Jumat, 18 September 2009

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’


Dari Aisyah Radhiallaahu anha bahwasanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam mencium salah seorang isteri beliau, kemudian keluar untuk melaksanakan shalat dan beliau tidak ber-wudlu’ lagi.
Hadits ini menjelaskan hukum tentang menyentuh wanita dan men-ciumnya (bagi suami-penj.); apakah membatalkan wudlu’ atau tidak? Para ulama Rahimahullaah berbeda pendapat mengenainya:
· Ada pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudlu’ dalam kondisi apapun.
· Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita dengan syahwat, membatalkan wudlu’ dan jika tidak, maka tidak membatalkan.
· Ada pula pendapat lain yang mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan wudlu’ secara mutlak (sama sekali), dan inilah pendapat yang rajih (kuat).
Yang dimaksud, bahwa seorang suami bila mencium istrinya, menyentuh tangannya atau menggenggamnya sementara tidak menyebabkannya keluar mani dan dia belum berhadats maka wudlu’nya tidak rusak (batal) baik baginya ataupun bagi istrinya. Hal ini dikarenakan hukum asalnya adalah wudlu’ tetap berlaku seperti sedia kala hingga didapati dalil yang menyatakan bahwa wudlu’ tersebut sudah batal. Padahal tidak terdapat dalil, baik di dalam kitabullah maupun sunnah Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam yang menyatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudlu’.
Maka berdasarkan hal ini, menyentuh wanita meskipun tanpa pelapis, dengan nafsu syahwat, menciumnya dan menggenggamnya; semua ini tidak membatalkan wudlu’. Wallahu a’lam.
( Kumpulan Fatwa-Fatwa Seputar Wanita dari Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 20. )

Tidak ada komentar: