Laman

Minggu, 12 April 2015

Anak Tanggung Jawab Ayah

Anak Tanggung Jawab Ayah
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga-keluarga kalian dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6)
Para ulama menyatakan: ‘Diri-diri kalian,’ yakni: Anak-anak kalian, karena anak itu merupakan bagian dari diri ayahnya. Dan ‘keluarga-keluarga kalian,’ yakni: Istri-istri kalian.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلادُكُمْ فِتْنَةٌ
“Sesungguhnya harta-harta kalian dan anak-anak kalian tidak lain kecuali ujian.” (QS. At-Taghabun: 15)
Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas keluarganya. Seorang istri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga tersebut. Seorang pembantu adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan tanggung jawabnya tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 844 dan Muslim no. 1829)
Dari Ma’qil bin Yasar radhiallahu anhu dia berkata: Sesunguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Tidak ada seorang hambapun yang Allah berikan kepadanya beban untuk memimpin, lalu dia mati dalam keadaan menipu orang-orang yang dia pimpin, kecuali Allah akan mengharamkan surga atasnya.”(HR. Muslim no. 142)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat baginya, dan anak shalih yang selalu mendoakannya.”(HR. Muslim no. 1631)
Penjelasan ringkas:
Anak-anak, pendidikannya, serta pengurusannya adalah amanah yang Allah berikan kepada para ayah, karenanya para ayah adalah pimpinan mereka dan penanggung jawab atas keadaan mereka. Wajib atas para ayah untuk menasehati anak-anak mereka dengan kebaikan dan menjadikan pendidikan serta perbaikan mereka merupakan pekerjaan dan urusannya yang paling utama dan paling penting. Tidak boleh bagi seorang ayah untuk hanya memenuhi semua kebutuhan jasad dari anaknya berupa makanan dan pakaian lalu setelah itu dia menganggap kewajibannya hanya itu kemudian menyibukkan dirinya sendiri dengan pekerjaan dunianya dan tidak mengurusi kebutuhan ruhani dari anak-anaknya. Karena barangsiapa yang mengerjakan hal tersebut niscaya dia akan menyesal pada akhirnya, baik di dunia ketika dia sudah tua dan anak-anaknya juga tidak mau mengurusinya, terlebih lagi di akhirat ketika dia dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang telah dibebankan kepadanya tersebut.
Memenuhi kebutuhan ruhani anak-anak -berupa keimanan dan amal saleh- jauh lebih penting daripada memenuhi kebutuhan jasadnya. Karenanya Allah Ta’ala dalam Al-Qur`an tidak pernah memerintahkan para ayah untuk melindungi anaknya dari panasnya terik matahari atau dari panasnya rasa lapar, akan tetapi justru Allah memerintahkan mereka untuk melindungi anak-anak mereka dari api neraka. Sudah dipastikan bahwa setiap ayah tentu sangat menyayangi dan mencintai anak-anaknya dan tidak akan tega membiarkan anak-anaknya tidak makan atau tidak berpakaian, maka apakah dia tega jika anaknya dijadikan sebagai bahan bakar neraka atau berpakaian dengan pakaian dari api neraka?!
Karenanya Allah Ta’ala mengingatkan bahwa kecintaan kepada anak-anak jangan sampai membuat mereka mencelakai anak-anak mereka sendiri, karena anak-anak itu hanya merupakan ujian bagi mereka. Dengan alasan kasih sayang, dia tidak mau menyuruh anaknya shalat padahal dia sudah berumur 7 tahun, tidak mau memukulnya jika tidak mau shalat padahal anaknya sudah berumur 10 tahun. Tidak mengajari dan menyuruhnya berpuasa padahal puasa sudah wajib atasnya hanya karena alasan kasihan melihatnya kelaparan. Memenuhi semua apa yang anaknya dengan alasan kasih sayang, walaupun permintaan si anak bisa mencelakai anak itu sendiri baik mencelakai jasadnya maupun mencelakai imannya. Intinya, Allah Ta’ala memerintahkan para ayah untuk mencintai dan menyayangi anak-anaknya akan tetapi tetap dalam aturan syariat dan tidak berlebihan dalam memanjakannya hingga menelantarkan pengajaran keagamaan anak-anaknya.
Hendaknya para ayah mengingat bahwa sikap keras -sesekali- kepada anak dan gemblengan keagamaan yang benar kepada mereka -walaupun merupakan amalan yang berat dan melelahkan- akan tetapi amalan ini termasuk dari penentu nasibnya di akhirat kelak. Jika dia berhasil maka dia akan bisa menjawab pertanyaan Allah kepadanya tentang tanggung jawabnya, dan dia senantiasa mendapatkan limpahan pahala dan keutamaan sampai walaupun dia telah meninggal, karena adanya doa dan amal saleh dari anak-anaknya. Tapi sebaliknya jika dia gagal dalam amalan ini karena keteledoran dia atau sikap acuh tak acuh dia terhadap pendidikan keagamaan anaknya, maka dia akan menyesal pada hari kiamat tatkala dia tidak bisa menjawab pertanyaan Allah terhadapnya yang akan menyebabkan dia diharamkan untuk masuk ke dalam surga, wal ‘iyadzu billah. Adapun jika dia telah berusaha memenuhi kewajibannya sebagai seorang ayah dalam memenuhi pendidikan keagamaan anaknya akan tetapi Allah dengan takdir-Nya yang penuh hikmah menetapkan anaknya tidak menjadi anak yang saleh, maka insya Allah dia tidak akan dituntut pada hari kiamat karena dia telah menunaikan amanah yang dibebankan kepadanya.
Bukan yang dimaksudkan dengan memenuhi kebutuhan keagamaan anak di sini adalah dengan sekedar memasukkannya ke ponpes atau pondok tahfizh atau SDIT sejak usia dini lalu setelah itu dia berlepas tangan dan tidak mau tahu pokoknya anaknya harus bias ngaji harus hafal Al-Qur`an dan hadits, dan seterusnya dari target-target yang mulia tapi tidak diiringi dengan keseriusan sang ayah dalam mendidiknya kecuali keseriusan dia dalam membayarkan kewajibannya kepada sekolah. Yang dia ketahui hanya wajib membayar SPP setiap bulan lalu menyerahkan sisanya kepada para guru dan penanggung jawab di sekolah. Tentunya bukan tanggung jawab seperti ini yang kami maksudkan, karena bagaimanapun juga peran orang tua di rumah jauh lebih mempengaruhi keadaan sang anak daripada pendidikan para guru. Wallahul musta’an.
Terakhir, sebagai langkah awal bagi setiap ayah dalam memperbaiki keadaan keagamaan anak-anaknya adalah memperbaiki keadaan keagamaan diri sendiri baik sebelum maupun setelah dia menikah, serta wajib atasnya untuk memilih istri yang salehah karena ‘buah biasanya tidak jatuh jauh dari pohonnya’. Wallahul muwaffiq.

5 Alasan Pria Akhirnya Memutuskan untuk Bercerai

Tak semua pernikahan atau kehidupan rumah tangga bisa berjalan mulus dan berakhir bahagia. Terkadang jalur perceraian akhirnya ditempuh demi kebahagiaan masing-masing pasangan. Tapi biasanya keputusan untuk bercerai ini tidak semata-mata dibuat dalam waktu sekejap. Pada umumnya sepasang suami istri memutuskan untuk bercerai ketika sudah berbulan-bulan lamanya mengalami masalah atau tidak akur.

Hmm, tapi kira-kira apa ya yang membuat seorang pria akhirnya memutuskan untuk bercerai?
  • Tidak Tahan dengan Permintaan Istri yang Aneh-Aneh

    Seorang pria bisa memutuskan untuk bercerai ketika sang istri sudah mulai meminta yang aneh-aneh. Sebagai contoh, saat sang suami baru saja mengalami kebangkrutan dan kecelakaan, lalu tiba-tiba sang istri minta dibelikan perhiasan mahal, hal ini akan memicu sang suami untuk menceraikan istrinya. Ketika sudah tak ada lagi sikap saling memahami satu sama lain, pria pun bisa memutuskan untuk bercerai dari istrinya.
  • Sudah Tak Ada Lagi Sikap Saling Percaya

    Dituduh selingkuh, marah-marah tanpa sebab, dan mudah percaya dengan omongan orang lain, ketika istri sudah melakukan hal tersebut, sang suami juga pada akhirnya tak lagi menemukan kenyamanan di dekatnya. Ketika sikap saling percaya sudah hilang, maka pernikahan tersebut bisa jadi sudah di ambang batas kehancuran.
  • Ketika Istri Tak Lagi Memberi Semangat

    Ketika suami sedang mengalami stres atau depresi dan istri sama sekali tak memberi semangat, saat itu keinginan untuk bercerai bisa muncul. Apalagi jika istri malah menertawakan kondisi suami yang jelas-jelas sangat tertekan tersebut. Jika kondisi ini terus terulang, maka saat untuk bercerai rasanya hanya tinggal menunggu waktu saja.
  • Ketika Istri Tak Lagi Mempercayai Impian Suami

    Tak hanya wanita, pria pun ingin bisa dimengerti. Saat suami merasa bahwa impiannya tak lagi didukung oleh sang istri, ia bisa saja mengambil kesimpulan kalau tak ada gunanya lagi melanjutkan kehidupan rumah tangga dengan seseorang yang meremehkan atau tak mempercayai impiannya. Punya impian itu perkara yang gampang, tapi memperjuangkannya itu sangat butuh usaha keras dengan jatuh bangun yang berulang kali. Dan seorang pria pun butuh seseorang yang bisa membantunya untuk bisa selalu bangkit untuk mewujudkan impiannya.
  • Terlalu Cuek dan Hilangnya Kepedulian

    Hati siapa yang tak akan terluka ketika orang terdekat malah cuek dan tidak peduli di saat-saat yang paling penting. Kehidupan pernikahan pastinya akan dipenuhi banyak liku dan tantangan baru. Tapi jika sifat peduli antar pasangan sudah hilang, maka kehidupan rumah tangga itu sudah berada dalam titik yang kritis.
Ladies, baik wanita maupun pria, keduanya bisa sama-sama memiliki alasan tersendiri untuk bercerai. Tapi sebagai orang dewasa, setiap keputusan yang dibuat haruslah berdasarkan pertimbangan dan perhitungan yang matang.

Islam Menjaga dan Memuliakan Wanita

Bunda Seny
Bunda Nunuy
Ainun Nisa



Di antara stigma negatif yang dialamatkan oleh Barat terhadap ajaran Islam adalah, bahwa Islam tidak menghargai kedudukan wanita, memasung kebebasannya, tidak adil dan menjadikannya sebagai manusia kelas dua yang terkungkung dalam penguasaan kaum laki-laki serta hidup dalam kehinaan. Wanita Islam pun dicitrakan sebagai wanita terbelakang dan tersisihkan dari dinamika kehidupan tanpa peran nyata di masyarakat. Oleh karena itu, mereka menganggap, bahwa Islam adalah hambatan utama bagi perjuangan kesetaraan gender.
Anehnya, sebagian kaum muslimin yang telah kehilangan jati dirinya malah terpengaruh dengan pandangan-pandangan itu. Alih-alih membantah, mereka malah menjadi bagian dari penyebar pemikiran mereka. Dibawah kampanye emansipasi wanita dan kesetaraan gender, mereka ingin agar kaum muslimah melepaskan nilai-nilai harga diri mereka yang selama ini dijaga oleh Islam.

Wanita pra-Islam

Sebelum datang Islam, seluruh umat manusia memandang hina kaum wanita. Jangankan memuliakannya, menganggapnya sebagai manusia saja tidak. Orang-orang Yunani menganggap wanita sebagai sarana kesenangan saja. Orang-orang Romawi memberikan hak atas seorang ayah atau suami menjual anak perempuan atau istrinya. Orang Arab memberikan hak atas seorang anak untuk mewarisi istri ayahnya. Mereka tidak mendapat hak waris dan tidak berhak memiliki harta benda. Hal itu juga terjadi di Persia, Hidia dan negeri-negeri lainnya. (Lihat al Mar`ah, Qabla wa Ba’da al Islâm, Maktabah Syamilah, Huqûq al Mar`ah fi al Islâm: 9-14)
Orang-orang Arab ketika itu pun biasa mengubur anak-anak perempuan mereka hidup-hidup tanpa dosa dan kesalahan, hanya karena ia seorang wanita! Allah berfirman tentang mereka,
 وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ . يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ
 “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl [16]: 58)
Muhammad al Thâhir bin Asyûr mengatakan, “Mereka mengubur anak-anak perempuan mereka, sebagian mereka langsung menguburnya setelah hari kelahirannya, sebagian mereka menguburnya setelah ia mampu berjalan dan berbicara. Yaitu ketika anak-anak perempuan mereka sudah tidak bisa lagi disembunyikan. Ini adalah diantara perbuatan terburuk orang-orang jahiliyyah. Mereka terbiasa dengan perbuatan ini dan menganggap hal ini sebagai hak seorang ayah, maka seluruh masyarakat tidak ada yang mengingkarinya.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 14/185)

Wanita Pasca Islam

Kemudian cahaya Islam pun terbit menerangi kegelapan itu dengan risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, memerangi segala bentuk kezaliman dan menjamin setiap hak manusia tanpa terkecuali. Perhatikan Allah berfirman tentang bagaimana seharusnya memperlakukan kaum wanita dalam ayat berikut:
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
 “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisa [4]: 19)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering mengingatkan dengan sabda-sabdanya agar umat Islam menghargai dan memuliakan kaum wanita. Di antara sabdanya:
 اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
 “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim: 3729)
 خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku.” (HR Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam “ash-shahihah”: 285)
Dr. Abdul Qadir Syaibah berkata, “Begitulah kemudian dalam undang-undang Islam, wanita dihormati, tidak boleh diwariskan, tidak halal ditahan dengan paksa, kaum laki-laki diperintah untuk berbuat baik kepada mereka, para suami dituntut untuk memperlakukan mereka dengan makruf serta sabar dengan akhlak mereka.” (Huqûq al Mar`ah fi al Islâm: 10-11)

Wanita adalah Karunia, Bukan Musibah

Setelah sebelumnya orang-orang jahiliyah memandang wanita sebagai musibah, Islam memandang bahwa wanita adalah karunia Allah. Bersamanya kaum laki-laki akan mendapat ketenangan, lahir maupun batinnya. Darinya akan muncul energi positif yang sangat bermanfaat berupa rasa cinta, kasih sayang dan motivasi hidup. Laki-laki dan wanita menjadi satu entitas dalam bingkai rumah tangga. Kedunya saling membantu dalam mewujudkan hidup yang nyaman dan penuh kebahagian, mendidik dan membimbing generasi manusia yang akan datang. Allah berfirman,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al Rûm [30]: 21)
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?.” (QS. An Nahl [16]:72)
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
“Mereka (istri-istri) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al Baqarah [2]: 187)

Hak dan Kedudukan Wanita

Sebagaimana laki-laki, hak-hak wanita juga terjamin dalam Islam. Pada dasarnya, segala yang menjadi hak laki-laki, ia pun menjadi hak wanita. Agamanya, hartanya, kehormatannya, akalnya dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh syariat Islam sebagaimana kaum laki-laki. Diantara contoh yang terdapat dalam al Qur`an adalah: wanita memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam beribadah dan mendapat pahala:
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS. An Nisâ [4]: 124)
Wanita juga memiliki hak untuk dilibatkan dalam bermusyawarah dalam soal penyusuan:
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.”(QS. Al Baqarah [2]: 233)
Wanita berhak mengadukan permasalahannya kepada hakim:
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al Mujâdilah [58]: 1)
Dan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diriwayatkan beberapa kasus pengaduan wanita kepadanya.
Wanita adalah partner laki-laki dalam peran beramar makruf nahi munkar dan ibadat yang lainnya:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Taubah [9]: 71)
Allah juga berfirman tentang hak wanita:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi laki-laki, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah [2]: 228)
Ibnu Katsir berkata, “Maksud ayat ini adalah bahwa wanita memiliki hak atas laki-laki, sebagaimana laki-laki atas mereka. Maka, hendaknya masing-masing dari keduanya menunaikan hak yang lainnya dengan cara yang makruf.” (Tafsîr al Qur`ân al Adzîm: 1/609)
Muhammad al Thâhir bin ‘Asyûr berkata, “Ayat ini adalah deklarasi dan sanjungan atas hak-hak wanita.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 2/399)

Mutiara Yang Harus Dijaga

Selain menjamin hak-hak wanita, Islam pun menjaga kaum wanita dari segala hal yang dapat menodai kehormatannya, menjatuhkan wibawa dan merendahkan martabatnya. Bagai mutiara yang mahal harganya, Islam menempatkannya sebagai makhluk yang mulia yang harus dijaga. Atas dasar inilah kemudian sejumlah aturan ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Dan agar berikutnya, kaum wanita dapat menjalankan peran strategisnya sebagai pendidik umat generasi mendatang.
Muhammad Thâhir ‘Asyûr rahimahullah berkata, “Agama Islam sangat memperhatikan kebaikan urusan wanita. Bagaimana tidak, karena wanita adalah setengah dari jenis manusia, pendidik pertama dalam pendidikan jiwa sebelum yang lainnya, pendidikan yang berorientasi pada akal agar ia tidak terpengaruh dengan segala pengaruh buruk, dan juga hati agar ia tidak dimasuki pengaruh setan…
Islam adalah agama syariat dan aturan. Oleh karena itu ia datang untuk memperbaiki kondisi kaum wanita, mengangkat derajatnya, agar umat Islam (dengan perannya) memiliki kesiapan untuk mencapai kemajuan dan memimpin dunia.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 2/400-401)
Di antara aturan yang khusus bagi wanita adalah aturan dalam pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Aturan ini berbeda dengan kaum laki-laki. Allah memerintahkan demikian agar mereka dapat selamat dari mata-mata khianat kaum laki-laki dan tidak menjadi fitnah bagi mereka.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyake seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzâb [33]: 59)
Wanita pun diperintah oleh Allah untuk menjaga kehormatan mereka di hadapan laki-laki yang bukan suaminya dengan cara tidak bercampur baur dengan mereka, lebih banyak tinggal di rumah, menjaga pandangan, tidak memakai wangi-wangian saat keluar rumah, tidak merendahkan suara dan lain-lain.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmudan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzâb [33]: 33)

Semua syariat ini ditetapkan oleh Allah dalam rangka menjaga dan memuliakan kaum wanita, sekaligus menjamin tatanan kehidupan yang baik dan bersih dari prilaku menyimpang yang muncul akibat hancurnya sekat-sekat pergaulan antara kaum laki-laki dan wanita. Merebaknya perzinahan dan terjadinya pelecehan seksual adalah diantara fenomena yang diakibatkan karena kaum wanita tidak menjaga aturan Allah diatas dan kaum laki-laki sebagai pemimpin dan penanggungjawab mereka lalai dalam menerapkan hukum-hukum Allah atas kaum wanita.

Penutup

Akhirnya, dengan keterbatasan ilmu dan kata, penulis merasa bahwa apa yang dipaparkan dalam tulisan ini masih jauh dari sempurna. Namun mudah-mudahan paling tidak dapat sedikit menjawab keragu-raguan yang mungkin hinggap pada benak sebagian kaum muslimin tentang pandangan Islam terhadap wanita, disebabkan karena merebaknya opini keliru yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak menginginkan syariat Islam tegak menopang sendi-sendi kehidupan umat manusia
***
Wallâhu a’alam bish-shawâb wa shallallâhu ‘alâ nabiyyinâ Muhammad.

PEMIMPIN DAN KEPEMIMPINAN MENURUT ISLAM

Pemimpin dan Kepemimpinan merupakan dua elemen yang saling berkaitan. Artinya, kepemimpinan (style of the leader) merupakan cerminan dari karakter/perilaku pemimpinnya (leader behavior). Perpaduan atau sintesis antara “leader behavior dengan leader style” merupakan kunci keberhasilan pengelolaan organisasi; atau dalam skala yang lebih luas adalah pengelolaan daerah atau wilayah, dan bahkan Negara.
Banyak pakar manajemen yang mengemukakan pendapatnya tentang kepemimpinan. Dalam hal ini dikemukakan George R. Terry (2006 : 495), sebagai berikut: “Kepemimpinan adalah kegiatan-kegiatan untuk mempengaruhi orang orang agar mau bekerja sama untuk mencapai tujuan kelompok secara sukarela.”
Dari defenisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kepemimpinan ada keterkaitan antara pemimpin dengan berbagai kegiatan yang dihasilkan oleh pemimpin tersebut. Pemimpin adalah seseorang yang dapat mempersatukan orang-orang dan dapat mengarahkannya sedemikian rupa untuk mencapai tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh seorang pemimpin, maka ia harus mempunyai kemampuan untuk mengatur lingkungan kepemimpinannya.
Kepemimpinan menurut Halpin Winer yang dikutip oleh Dadi Permadi (2000 : 35) bahwa : “Kepemimpinan yang menekankan dua dimensi perilaku pimpinan apa yang dia istilahkan “initiating structure” (memprakarsai struktur) dan “consideration” (pertimbangan). Memprakarsai struktur adalah perilaku pemimpin dalam menentukan hubungan kerja dengan bawahannya dan juga usahanya dalam membentuk pola-pola organisasi, saluran komunikasi dan prosedur kerja yang jelas. Sedangkan pertimbangan adalah perilaku pemimpin dalam menunjukkan persahabatan dan respek dalam hubungan kerja antara pemimpin dan bawahannya dalam suatu kerja.”
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan:
bahwa kepemimpinan adalah “proses mempengaruhi aktivitas seseorang atau kelompok orang untuk mencapai tujuan dalam situasi tertentu.”
Dari defenisi kepemimpinan itu dapat disimpulkan bahwa proses kepemimpinan adalah fungsi pemimpin, pengikut dan variabel situasional lainnya. Perlu diperhatikan bahwa defenisi tersebut tidak menyebutkan
suatu jenis organisasi tertentu. Dalam situasi apa pun dimana seseorang berusaha mempengaruhi perilaku orang lain atau kelompok, maka sedang berlangsung kepemimpinan dari waktu ke waktu, apakah aktivitasnya dipusatkan dalam dunia usaha, pendidikan, rumah sakit, organisasi politik atau keluarga, masyarakat, bahkan bangsa dan negara.
Sedangkan George R Terry (2006 : 124), mengemukakan 8 (delapan) ciri mengenai kepemimpinan dari pemimpin yaitu :
(1) Energik, mempunyai kekuatan mental dan fisik;
(2) Stabilitas emosi, tidak boleh mempunyai prasangka jelek terhadap bawahannya, tidak cepat marah dan harus mempunyai kepercayaan diri yang cukup besar;
(3) Mempunyai pengetahuan tentang hubungan antara manusia;
(4) Motivasi pribadi, harus mempunyai keinginan untuk menjadi pemimpin dan dapat memotivasi diri sendiri;
(5) Kemampuan berkomunikasi, atau kecakapan dalam berkomunikasi dan atau bernegosiasi;
(6) Kemamapuan atau kecakapan dalam mengajar, menjelaskan, dan mengembangkan bawahan;
(7) Kemampuan sosial atau keahlian rasa sosial, agar dapat menjamin kepercayaan dan kesetiaan bawahannya, suka menolong, senang jika bawahannya maju, peramah, dan luwes dalam bergaul;
(8) Kemampuan teknik, atau kecakapan menganalisis, merencanakan, mengorganisasikan wewenang, mangambil keputusan dan mampu menyusun konsep.
Kemudian, kepemimpinan yang berhasil di abad globalisasi menurut Dave Ulrich adalah: “Merupakan perkalian antara kredibilitas dan kapabilitas.” Kredibilitas adalah ciri-ciri yang ada pada seorang pemimpin seperti kompetensi-kompetensi, sifatsifat, nilai-nilai dan kebiasaan-kebiasaan yang bisa dipercaya baik oleh bawahan maupun oleh lingkungannya.
Sedangkan kapabilitas adalah kamampuan pemimpin dalam menata visi, misi, dan strategi serta dalam mengembangkan sumber-sumber daya manusia untuk kepentingan memajukan organisasi dan atau wilayah
kepemimpinannya.” Kredibilitas pribadi yang ditampilkan pemimpin yang menunjukkan kompetensi seperti mempunyai kekuatan keahlian (expert power) disamping adanya sifat-sifat, nilai-nilai dan kebiasaan-kebiasaan yang positif (moral character) bila dikalikan dengan kemampuan pemimpin dalam menata visi, misi, dan strategi organisasi/ wilayah yang jelas akan merupakan suatu kekuatan dalam menjalankan roda organisasi/wilayah dalam rangka mencapai tujuannya.
Kepemimpinan Dalam Islam
Kepemimpinan Islam adalah kepemimpinan yang berdasarkan hukum Allah. Oleh karena itu, pemimpin haruslah orang yang paling tahu tentang hukum Ilahi. Setelah para imam atau khalifah tiada, kepemimpinan harus dipegang oleh para faqih yang memenuhi syarat-syarat syariat. Bila tak seorang pun faqih yang memenuhi syarat, harus dibentuk ‘majelis fukaha’.”
Sesungguhnya, dalam Islam, figur pemimpin ideal yang menjadi contoh dan suritauladan yang baik, bahkan menjadi rahmat bagi manusia (rahmatan linnas) dan rahmat bagi alam (rahmatan lil’alamin) adalah Muhammad Rasulullah Saw., sebagaimana dalam firman-Nya :
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS.
al-Ahzab [33]: 21).
Sebenarnya, setiap manusia adalah pemimpin, minimal pemimpin terhadap seluruh metafisik dirinya. Dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas segala kepemimpinannya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah Saw., yang maknanya sebagai berikut :
“Ingatlah! Setiap kamu adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya, seorang suami adalah pemimpin keluarganya dan ia akan dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya, wanita adalah pemimpin bagi kehidupan rumah tangga suami dan anak-anaknya, dan ia akan dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya. Ingatlah! Bahwa kalian adalah sebagai pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban
tentang kepemimpinannya,” (Al-Hadits).
Kemudian, dalam Islam seorang pemimpin yang baik adalah pemimpin yang memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) sifat dalam menjalankan kepemimpinannya, yakni : Siddiq, Tabligh, Amanah dan Fathanah (STAF):
(1) Siddiq (jujur) sehingga ia dapat dipercaya;
(2) Tabligh (penyampai) atau kemampuan berkomunikasi dan bernegosiasi;
(3) Amanah (bertanggung jawab) dalam menjalankan tugasnya;
(4) Fathanah (cerdas) dalam membuat perencanaan, visi, misi, strategi dan mengimplementasikannya.
Selain itu, juga dikenal ciri pemimpin Islam dimana Nabi Saw pernah bersabda: “Pemimpin suatu kelompok adalah pelayan kelompok tersebut.” Oleh sebab itu, pemimpin hendaklah ia melayani dan bukan dilayani, serta menolong orang lain untuk maju.
Dr. Hisham Yahya Altalib (1991 : 55), mengatakan ada beberapa ciri penting yang menggambarkan kepemimpinan Islam yaitu :
Pertama, Setia kepada Allah. Pemimpin dan orang yang dipimpin terikat dengan kesetiaan kepada Allah;
Kedua, Tujuan Islam secara menyeluruh. Pemimpin melihat tujuan organisasi bukan saja berdasarkan kepentingan kelompok, tetapi juga dalam ruang lingkup kepentingan Islam yang lebih luas;
Ketiga, Berpegang pada syariat dan akhlak Islam. Pemimpin terikat dengan peraturan Islam, dan boleh menjadi pemimpin selama ia berpegang teguh pada perintah syariah.
Dalam mengendalikan urusannya ia harus patuh kepada adab-adab Islam, khususnya ketika berurusan dengan golongan oposisi atau orang-orang yang tak sepaham;
Keempat, Pengemban amanat. Pemimpin menerima kekuasaan sebagai amanah dari Allah Swt., yang disertai oleh tanggung jawab yang besar. Al-Quran memerintahkan pemimpin melaksanakan tugasnya untuk Allah dan menunjukkan sikap yang baik kepada pengikut atau bawahannya.
Dalam Al-Quran Allah Swt berfirman :
“(yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (QS. al-Hajj [22]:41).
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah adanya prinsip-prinsip
dasar dalam kepemimpinan Islam yakni : Musyawarah; Keadilan; dan Kebebasan berfikir.
Secara ringkas penulis ingin mengemukakan bahwasanya pemimpin Islam bukanlah kepemimpinan tirani dan tanpa koordinasi. Tetapi ia mendasari dirinya dengan prinsip-prinsip Islam. Bermusyawarah dengan sahabat-sahabatnya secara obyektif dan dengan penuh rasa hormat, membuat keputusan seadil-adilnya, dan berjuang menciptakan kebebasan berfikir, pertukaran gagasan yang sehat dan bebas, saling kritik dan saling menasihati satu sama lain sedemikian rupa, sehingga para pengikut atau bawahan merasa senang mendiskusikan persoalan yang menjadi kepentingan dan tujuan bersama. Pemimpin Islam bertanggung jawab bukan hanya kepada pengikut atau bawahannya semata, tetapi yang jauh lebih penting adalah tanggung jawabnya kepada Allah Swt. selaku pengemban amanah kepemimpinan. Kemudian perlu dipahami bahwa seorang muslim diminta memberikan nasihat bila diperlukan, sebagaimana Hadits Nabi dari :Tamim bin Aws
meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Saw. pernah bersabda:
“Agama adalah nasihat.” Kami berkata: “Kepada siapa?”
Beliau menjawab: “Kepada Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, Pemimpin umat Islam dan kepada masyarakat kamu.”
Nah, kepada para pemimpin, mulai dari skala yang lebih kecil, sampai pada tingkat mondial, penulis hanya ingin mengingatkan, semoga tulisan ini bisa dipahami, dijadikan nasihat dan sekaligus dapat dilaksanakan dengan baik. Insya Allah. Amiin !
Itu saja. Dan terima kasih.

Sabtu, 11 April 2015

Yang Terlupa Dari Keikhlasan

Ikhlas, suatu kata yang sudah tidak asing lagi di telinga kaum muslimin. Sebuah kata yang singkat namun sangat besar maknanya. Sebuah kata yang seandainya seorang muslim terhilang darinya, maka akan berakibat fatal bagi kehidupannya, baik kehidupan dunia terlebih lagi kehidupannya di akhirat kelak. Ya itulah dia, sebuah keikhlasan. Amal seorang hamba tidak akan diterima jika amal tersebut dilakukan tidak ikhlas karena Allah.
Allah berfirman yang artinya,
  “Maka sembahlah Allah dengan mengikhlaskan agama kepada-Nya.”(Qs. Az Zumar: 2)
 Keikhlasan merupakan syarat diterimanya suatu amal perbuatan di samping syarat lainnya yaitu mengikuti tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.
 Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata,  
“Perkataan dan perbuatan seorang hamba tidak akan bermanfaat kecuali dengan niat (ikhlas), dan tidaklah akan bermanfaat pula perkataan, perbuatan dan niat seorang hamba kecuali yang sesuai dengan sunnah (mengikuti Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam)”

Apa Itu Ikhlas ?
Banyak para ulama yang memulai kitab-kitab mereka dengan membahas permasalahan niat (dimana hal ini sangat erat kaitannya dengan keikhlasan), di antaranya Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya, Imam Al Maqdisi dalam kitabUmdatul Ahkam, Imam Nawawi dalam kitab Arbain An-Nawawi dan Riyadhus Shalihin-nya, Imam Al Baghowi dalam kitab Masobihis Sunnah serta ulama-ulama lainnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya keikhlasan tersebut. namun, apakah sesungguhnya makna dari ikhlas itu sendiri ?
Ukhti muslimah, yang dimaksud dengan keikhlasan adalah ketika engkau menjadikan niatmu dalam melakukan suatu amalan hanyalah karena Allah semata, engkau melakukannya bukan karena selain Allah, bukan karena riya (ingin dilihat manusia) ataupun sum’ah (ingin didengar manusia), bukan pula karena engkau ingin mendapatkan pujian serta kedudukan yang tinggi di antara manusia, dan juga bukan karena engkau tidak ingin dicela oleh manusia. Apabila engkau melakukan suatu amalan hanya karena Allah semata bukan karena kesemua hal tersebut, maka ketahuilah saudaraku, itu berarti engkau telah ikhlas. 
Fudhail bin Iyadh berkata,  
“Beramal karena manusia adalah syirik, meninggalkan amal karena manusia adalah riya.”

Dalam Hal Apa Aku Harus Ikhlas ?
Sebagian manusia menyangka bahwa yang namanya keikhlasan itu hanya ada dalam perkara-perkara ibadah semata seperti sholat, puasa, zakat, membaca al qur’an , haji dan amal-amal ibadah lainnya. Namun ukhti muslimah, ketahuilah bahwa keikhlasan harus ada pula dalam amalan-amalan yang berhubungan dengan muamalah. Ketika engkau tersenyum terhadap saudarimu, engkau harus ikhlas. Ketika engkau mengunjungi saudarimu, engkau harus ikhlas. Ketika engkau meminjamkan saudarimu barang yang dia butuhkan, engkau pun harus ikhlas. Tidaklah engkau lakukan itu semua kecuali semata-mata karena Allah, engkau tersenyum kepada saudarimu bukan karena agar dia berbuat baik kepadamu, tidak pula engkau pinjamkan atau membantu saudarimu agar kelak suatu saat nanti ketika engkau membutuhkan sesuatu maka engkau pun akan dibantu olehnya atau tidak pula karena engkau takut dikatakan sebagai orang yang pelit. Tidak wahai saudariku, jadikanlah semua amal tersebut karena Allah.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:  
“Ada seorang laki-laki yang mengunjungi saudaranya di kota lain, maka Allah mengutus malaikat di perjalanannya, ketika malaikat itu bertemu dengannya, malaikat itu bertanya, “Hendak ke mana engkau ?” maka dia pun berkata “Aku ingin mengunjungi saudaraku yang tinggal di kota ini.” Maka malaikat itu kembali bertanya “Apakah engkau memiliki suatu kepentingan yang menguntungkanmu dengannya ?” orang itu pun menjawab: “Tidak, hanya saja aku mengunjunginya karena aku mencintainya karena Allah, malaikat itu pun berkata “Sesungguhnya aku adalah utusan Allah untuk mengabarkan kepadamu bahwa sesungguhnya Allah mencintaimu sebagaimana engkau mencintai saudaramu itu karena-Nya.” (HR. Muslim)
Perhatikanlah hadits ini wahai ukhti, tidaklah orang ini mengunjungi saudaranya tersebut kecuali hanya karena Allah, maka sebagai balasannya, Allah pun mencintai orang tersebut. Tidakkah engkau ingin dicintai oleh Allah wahai ukhti ?
Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,  
“Tidaklah engkau menafkahi keluargamu yang dengan perbuatan tersebut engkau mengharapkan wajah Allah, maka perbuatanmu itu akan diberi pahala oleh Allah, bahkan sampai sesuap makanan yang engkau letakkan di mulut istrimu.” (HR Bukhari Muslim)
Renungkanlah sabda beliau ini wahai ukhti, bahkan “hanya” dengan sesuap makanan yang seorang suami letakkan di mulut istrinya, apabila dilakukan ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberinya pahala. Bagaimana pula dengan pengabdianmu terhadap suamimu yang engkau lakukan ikhlas karena Allah ? bukankah itu semua akan mendapat ganjaran dan balasan pahala yang lebih besar? Sungguh merupakan suatu keberuntungan yang amat sangat besar seandainya kita dapat menghadirkan keikhlasan dalam seluruh gerak-gerik kita.

Berkahnya Sebuah Amal yang Kecil Karena Ikhlas
Ukhti muslimah yang semoga dicintai oleh Allah, sesungguhnya yang diwajibkan dalam amal perbuatan kita bukanlah banyaknya amal namun tanpa keikhlasan. Amal yang dinilai kecil di mata manusia, apabila kita melakukannya ikhlas karena Allah, maka Allah akan menerima dan melipat gandakan pahala dari amal perbuatan tersebut. 
Abdullah bin Mubarak berkata,  
“Betapa banyak amalan yang kecil menjadi besar karena niat, dan betapa banyak pula amal yang besar menjadi kecil hanya karena niat.”
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Seorang laki-laki melihat dahan pohon di tengah jalan, ia berkata: Demi Allah aku akan singkirkan dahan pohon ini agar tidak mengganggu kaum muslimin, Maka ia pun masuk surga karenanya.” (HR. Muslim)
Lihatlah ukhti, betapa kecilnya amalan yang dia lakukan, namun hal itu sudah cukup bagi dia untuk masuk surga karenanya. 
Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Dahulu ada seekor anjing yang berputar-putar mengelilingi sumur, anjing tersebut hampir-hampir mati karena kehausan, kemudian hal tersebut dilihat oleh salah seorang pelacur dari bani israil, ia pun mengisi sepatunya dengan air dari sumur dan memberikan minum kepada anjing tersebut, maka Allah pun mengampuni dosanya.” (HR Bukhari Muslim)
Subhanallah, seorang pelacur diampuni dosanya oleh Allah hanya karena memberi minum seekor anjing, betapa remeh perbuatannya di mata manusia, namun dengan hal itu Allah mengampuni dosa-dosanya. Maka bagaimanakah pula apabila seandainya yang dia tolong adalah seorang muslim ? Dan sebaliknya, wahai ukhti, amal perbuatan yang besar nilainya, seandainya dilakukan tidak ikhlas, maka hal itu tidak akan berfaedah baginya. 
Dalam sebuah hadits dari Abu Umamah Al Bahili, dia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah dan bertanya:  
“Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang berperang untuk mendapatkan pahala dan agar dia disebut-sebut oleh orang lain?” maka Rasulullah pun menjawab: “Dia tidak mendapatkan apa-apa.” Orang itu pun mengulangi pertanyaannya tiga kali, Rasulullah pun menjawab: “Dia tidak mendapatkan apa-apa.” Kemudian beliau berkata: “Sesungguhnya Allah tidak akan menerima suatu amalan kecuali apabila amalan itu dilakukan ikhlas karenanya.” (Hadits Shahih Riwayat Abu Daud dan Nasai).
Dalam hadits ini dijelaskan bahwa seseorang yang dia berjihad, suatu amalan yang sangat besar nilainya, namun dia tidak ikhlas dalam amal perbuatannya tersebut, maka dia pun tidak mendapatkan balasan apa-apa.

Buah dari Ikhlas
Untuk mengakhiri pembahasan yang singkat ini, maka kami akan membawakan beberapa buah yang akan didapatkan oleh orang yang ikhlas. Seseorang yang telah beramal ikhlas karena Allah (di samping amal tersebut harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka keikhlasannya tersebut akan mampu mencegah setan untuk menguasai dan menyesatkannya. Allah berfirman tentang perkataan Iblis laknatullah alaihi yang artinya: Iblis menjawab: “Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya, Kecuali hamba-hamba-Mu yang ikhlas di antara mereka.” (Qs. Shod: 82-83).Buah lain yang akan didapatkan oleh orang yang ikhlas adalah orang tersebut akan Allah jaga dari perbuatan maksiat dan kejelekan, sebagaimana Allah berfirman tentang Nabi Yusuf yang artinya “Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang ikhlas. “ ( Qs. Yusuf : 24). Pada ayat ini Allah mengisahkan tentang penjagaan Allah terhadap Nabi Yusuf sehingga beliau terhindar dari perbuatan keji, padahal faktor-faktor yang mendorong beliau untuk melakukan perbuatan tersebut sangatlah kuat. Akan tetapi karena Nabi Yusuf termasuk orang-orang yang ikhlas, maka Allah pun menjaganya dari perbuatan maksiat. Oleh karena itu wahai ukhti, apabila kita sering dan berulang kali terjatuh dalam perbuatan kemaksiatan, ketahuilah sesungguhnya hal tersebut diakibatkan minim atau bahkan tidak adanya keikhlasan di dalam diri kita, maka introspeksi diri dan perbaikilah niat kita selama ini, semoga Allah menjaga kita dari segala kemaksiatan dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang ikhlas. Amin ya Rabbal alamin.
***

IKHLAS ITU BERAT

Menerima sesuatu tentu lebih mudah dibandingkan memberi. Seperti itu pula sebuah pepatah mengatakan “tangan diatas lebih baik dari pada tangan dibawah”. Berada di posisi “diatas” berkonotasi kepada yang lebih mulia. Maka mulialah orang-orang yang senantiasa membiasakan diri untuk memberi. Memberi sesuatu kepada orang lain adalah sesuatu yang berat. Sementara dalam keseharian kita senantiasa dituntut untuk memberi. Baik dari sudut tuntunan agama, maupun pertimbangan tuntutan hidup sosial.

Memberi sesuatu kepada orang lain bisa berupa apa saja. Harta benda, jasa, atau sekedar senyum tulus, dsb. Suatu agama atau keyakinan senantiasa menganjurkan penganutnya untuk memberi sebagai salah satu bentuk ibadah atau darma dan pengabdian. Memberi sesuatu kepada orang lain juga merupakan salah satu cara membangun jaringan hablun minal annas dan menciptakan silaturrahim. Memberi menjadi suatu penyeimbang dalam kehidupan sosial secara moril maupun materiil.

Bersedekah, berinfaq, berzakat, memberi hadiah dan bantuan jasa adalah varietas wujud dari memberi. Sukarela, tulus, ridho, ikhlas adalah sesuatu yang harus melandasi “memberi” agar dia bernilai, baik secara sosial maupun spritual. Sehingga sebahagian orang menganggap percuma suatu pemberian jika tidak dilandasi dengan hati ikhlas.

Sebenarnya bagaimanakah ikhlas itu? Jika melihat pengemis di pinggir jalan, lalu memberinya sejumlah uang atau apa saja yang ada pada kita atas dasar rasa iba dan kasihan misalnya. Itu masih sangat manusiawi. Dan belum tentu masuk kategori ikhlas. Memang terkadang kita mengenal ‘ikhlas’ atau kerelaan hati sebagai wujud cerminan dari rasa iba atau kasihan. Pernahkah kita memberi sesuatu kepada seseorang tanpa harus tahu kita kasihan atau tidak? May be yes..,may be not!

Seorang ahli hikmah mengatakan bahwa memberi sesuatu lantaran adanya sebab, seperti kasihan, prihatin, iba dsb, itu belum bisa dikategorikan sebagai ikhlas. Namun tidak lebih sebagai suatu bentuk kerelaan atau ketulusan hati saja yang bisa menjadi sebagai pemuasan hawa nafsu ego kasihan atau ego iba kita. Namun memberi atas dasar rasa kasihan atau iba pun itu sudah cukup baik. Terlebih lagi jika kita bisa berlaku ikhlas.

Berlaku ikhlas memang berat. Jika dalam memberi sesuatu masih mudah, ringan dan enteng berarti kita belum masuk dalam kategori ikhlas tapi baru sekedar rela atau tulus. Dalam memberi sesuatu kepada orang lain terkadang muncul rasa berat dalam hati kita karena berbagai faktor dan alasan. Alasan itu bisa disebabkan kurangnya biaya hidup, Tanggal tua, Lagi membutuhkan. Namun tetap saja mencoba menyisihkan untuk memberi meskipun sedikit karena dilandasi semata-mata atas nama Tuhan. Dan rasa berat itu kita ikhlas-kan meskipun masih terkesan disabar-sabarkan. Inilah yang lebih dimaksudkan sebagai ikhlas. Sekali lagi karena dia berat.
Ada perbedaan antara ikhlas dan tulus. Ikhlas itu, merelakan sesuatu yang terasa berat. Tulus itu adalah kerelaan hati karena faktor adanya rasa senang atau tidak ada beban. Ikhlas memiliki kedudukan atau derajat yang tinggi di mata Tuhan. Sehingga salah-lah orang yang mengatakan: percuma saja melakukan ini-itu jika tidak ikhlas. Persepsi orang selama ini terbalik, jika orang terlihat berat membantu atau memberi sesuatu disebut ‘tidak ikhlas’ dan begitu pula sebaliknya. Berbuat ikhlas meskipun berat, seorang mukhlis senantiasa dilandasi dengan nama Sang Maha Pencipta.

Ikhlas merupakan solusi positif menghadapi kondisi bangsa yang carut marut oleh berbagai bencana, yang diakibatkan oleh campur tangan manusia sendiri ini. Melalui bencana ini pun kita masih digebleng oleh Tuhan untuk menjadi orang yang ikhlas dalam menerima segalanya. Termasuk di dalamnya ikhlas memberi bantuan kepada korban banjir misalnya. Bencana pada bangsa ini telah membuka lebar bagi penduduknya untuk berlaku ikhlas. Semoga kita termasuk orang-orang yang ikhlas.






Jumat, 10 April 2015

Prosedur atau Tata Cara Perceraian menurut Hukum Islam Dasar hukum :


UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam; UU No. 7 tahun 1989 jo. UU No. 3 tahun 2006 jo. UU No. 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama; serta sumber hukum lainnya.

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang : perkawinan; kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan menurut hukum islam; wakaf dan shadaqah.
Putusnya perkawinan
Kematian; perceraian dan Putusan Pengadilan

Macam perceraian :
Cerai talak (diajukan oleh pihak suami) dan cerai gugat (diajukan oleh pihak istri)

Macam perceraian :

  1. Talak Raj'i : suatu talak dimana suami memiliki hak untuk merujuk istri tanpa kehendaknya. Talak ini diisyaratkan pada istri yang telah digauli. Menurut Kompilasi Hukum Islam talak raj’i adalah talak kesatu dan kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.
  2. Talak Bain syughra : talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.
  3. Talak Bain Kubraa : talak ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.
  4. Talak Sunny : talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
  5. Talak Bid'i : talak yang dilarang yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.

Macam talak Bain syughra :

  1. Talak yang terjadi qabla al dukhul : talak yang terjadi atas permintaan istri terhadap Pengadilan Agama dan suami telah mencampuri istrinya.
  2. Talak khuluk (tebusan) : talak antara suami istri dengan membayar iwad (tebusan) dari pihak istri dengan mengembalikan mas kawin yang pernah diterima dari suami atau dengan menebusnya atas kesepakatan kedua belah pihak.
  3. Talak oleh Pengadilan Agama, macamnya :
    1. Fasakh : jatuh karena tuntutan istri kepada Hakim agar dijatuhkan cerai oleh Hakim, baik sebab kepergian maupun karena takliq talak atau karena masuk penjara. Didalam takliq talak dijelaskan bahwa istri boleh meminta fasakh oleh Pengadilan Agama apabila suami sewaktu-waktu : Meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut; Tidak memberikan nafkah wajib kepada istri selama 3 bulan berturut-turut; Menyakiti badan atau jasmani istri; Membiarkan atau tidak mempedulikan istri selama 6 bulan berturut-turut.
    2. Syiqaq : terjadi karena keretakan antara suami istri. Sedangkan perceraian itu diputuskan oleh Hakim Pengadilan Agama setelah berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui utusan masing-masing.
Alasan perceraian :
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami melanggar taklik talak;
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Akibat perceraian :
Jika perkawinan putus karena cerai talak, maka bekas suami wajib :

  1. Memberikan harta (mut'ah) yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda kecuali bekas istrinya tersebut tidak pernah melakukan hubungan badan (qobla al dukhul);
  2. Memberikan nafkah, tempat tinggal (maskan) dan pakaian (kiswah) kepada bekas istri selama masa tunggu (iddah selama 90 hari), kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
  3. Melunasi mahar (mas kawin) yang masih terhutang seluruhnya dan separoh apabila qobla al dukhul;
  4. Membebankan biaya pemeliharaan (hadhanah) untuk anak-anaknya yang belum mencapai 21 tahun.

Jika perkawinan putus karena gugat cerai, maka :

  1. Anak yang belum mummayiz (dibawah 12 tahun) berhak mendapat hadhanah dari ibunya (kecuali ibunya telah meninggal dunia);
  2. Anak yang sudah mummayiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya;
  3. Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula;
  4. Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuan, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dapat mengurus diri sendiri yaitu 21 tahun;
  5. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama yang memberikan Putusan;
  6. Pengadilan dapat pula mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.
Mengenai harta gono gini atau harta bersama pembagiannya adalah masing-masing berhak mendapatkan 1/2 (seperdua) sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (perjanjian pranikah).... 

Benarkah Mencintai Itu Menyakitkan?

Mencintai itu menyakitkan, tidak mencintai juga menyakitkan.
Mencintai namun tidak dicintai menyisakan luka yang teramat besar. 


  berita tentang seorang wanita, yang jasadnya ditemukan terbujur kaku di dalam mobil yang terparkir di Bandara Soekarno-Hatta beberapa hari lalu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak yang berwajib, ternyata pelaku pembunuhan itu adalah kekasih gelapnya sendiri.
Kejadian seperti ini mungkin bukan hanya sekali saja terjadi, ada seorang pria yang tega memutilasi istri/pacarnya sendiri, ada pula yang tega membakar tubuh kekasihnya, dan banyak sekali bentuk kekerasan bahkan kekejaman yang dilakukan oleh pelaku kepada korbannya, yang tak lain adalah orang terdekatnya, dan semua itu didasari dan dilatar belakangi oleh rasa terbakar karena api cemburu!

Api cemburu ternyata mampu melumatkan cinta. Cemburu buta, posesif berlebihan, amarah meluap mampu memadamkan cinta yang membara.

Begitu banyak pertanyaan yang melatarbelakangi mengapa mencintai seseorang justru sangat menyakitkan? Mengapa cinta bisa mengubah seseorang menjadi kejam? Dan bila cinta bersemayam dalam hati, mengapa begitu banyak pasangan suami isteri yang memutuskan bercerai? Kemanakah perginya cinta yang dahulu bergelora? Mengapa seseorang tega mengkhianati pasangannya? Mengapa suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap isterinya? Mengapa ada orang yang nekat mengakhiri hidupnya dengan tragis hanya karena putus cinta? Sedemikian dahsyat kah cinta memporak-porandakan hati? Benarkah mencintai itu menyakitkan?
Lantas apa yang melatarbelakangi rasa cinta berubah menjadi sesuatu hal yang menjadi begitu menyakitkan, dan kekejian menjadi petaka dalam hidup seseorang?

Cinta yang terkhianati

Rasa takut kehilangan seseorang yang sangat dicintai akan membuatnya merasakan sakit ketika menerima kenyataan pahit bahwa orang yang dicintainya itu ternyata telah meninggalkannya atau melukai hatinya. Tentu saja cinta akan semakin menyakitkan bila bernilai posesif, rasa kepemilikan yang sangat tinggi, sehingga sulit berbagi rasa dengan yang lain.
Pada prinsipnya manusia akan merasa kesulitan mengalami kehilangan. Rasa sakit kehilangan sesuatu lebih kuat dibandingkan saat mendapatkan sesuatu.

Cinta bertepuk sebelah tangan

Saat mengetahui ternyata sang pujaan hati tidak bisa membalas rasa cinta atau tidak mau menjalin hubungan lebih dari sekadar pertemanan,biasanya kalimat yang akan terungkap ketika curhat kepada sahabat adalah “aku ditolak”.
Mengapa penolakan cinta begitu terasa menyakitkan? Para peneliti di University of Amsterdam menemukan bahwa penolakan terkait dengan respon sistem saraf parasimpatetik. Saat tubuh aktif, seperti halnya seseorang yang hendak berkelahi maka sistem simpatetik akan bersiap, detak jantung menguat, pupil mata membesar, dan energi menjadi tinggi. Sistem parasimpatetik tersebut bertanggung jawab terhadap tubuh saat beristirahat.
Ketika cinta ditolak, para ahli mengatakan, seseorang akan merasakan seolah tidak disukai, kemudian berujung pada detak jantung melambann, begitu pula aktivitas sistem saraf parasimpatetik. Intinya, ditolak atau diputus cinta menghasilkan respon fisik dan psikologis. Tak heran, saat seseorang mengalami penolakan, maka ia akan merasakan seolah “copot” atau “patah”, hal itu disebabkan karena detak jantung yang mendadak melamban tadi.

Mencintai seseorang yang telah menjadi milik orang lain

Ketika kita mencintai seseorang, harapan untuk memilikinya tentu teramat besar. Inilah penyebab utama mengapa banyak orang merasa tersakiti oleh cinta. Ketika menerima kenyataan bahwa orang yang kita cintai telah menjadi milik orang lain. Harapan untuk bersatu pun menjadi kandas. Mencintai dan dicintai oleh seseorang yang telah menjadi milik orang lain, akan terjebak dalam pusaran ‘cinta terlarang’. Sebenarnya apa yang mereka rasakan bukanlah sebuah cinta, melainkan sebuah hasrat. Hasrat untuk memiliki, hasrat untuk melindungi, dan hasrat untuk menjaga, hasrat untuk bisa terus bersama meskipun tembok tinggi menghalangi keduanya. Hasrat itu bukanlah cinta.

Hubungan Cinta yang kandas di tengah jalan

Hubungan cinta yang terjalin suatu saat akan menemukan titik jenuh. Hal tersebut terungkap dari penelitian yang dilakukan oleh Researchers at National Autonomous University of Mexico mengungkapkan hasil risetnya yang begitu mengejutkan. Menurut penelitinya sebuah hubungan cinta pasti akan menemui titik jenuh, bukan hanya karena faktor bosan semata, tapi karena kandungan zat kimia di otak yang mengaktifkan rasa cinta itu telah habis. Rasa tergila-gila dan cinta pada seseorang tidak akan bertahan lebih dari 4 tahun. Jika telah berumur 4 tahun, cinta sirna, dan yang tersisa hanya dorongan seks, bukan cinta yang murni lagi.
Rasa tergila-gila yang muncul di awal jatuh cinta disebabkan oleh aktivasi dan pengeluaran komponen kimia spesifik di otak, berupa hormon dopamin, endorfin, feromon, oxytocin, neuropinephrine yang membuat seseorang merasa bahagia, berbunga-bunga dan berseri-seri. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, dan terpaan badai tanggung jawab dan dinamika kehidupan efek hormon-hormon itu berkurang lalu menghilang.
Bagaimana reaksi kita ketika menerima kenyataan orang yang kita cintai tidak merasa nyaman berada di samping kita? Mungkin dia tidak begitu saja meninggalkan kita, namun dengan sikap dan perilakunya yang menunjukan rasa jenuh menyebabkan hati terluka. Ketika dia akhirnya hubungan itu kandas, hal itu akan sangat menyakitkan.
Cinta seorang manusia kepada manusia yang lain semata-mata karena cintanya terhadap orang tersebut, tentu akan banyak menimbulkan persoalan serius, seperti kekecewaan, amarah, penyesalan bahkan sakit hati. Sebab cinta manusia hanya bersifat sementara. Cinta yang muncul karena dorongan material dan hawa nafsu. Kedua hal inilah yang sering membuat manusia lalai dan terjebak dalam kenikmatan duniawi.

its Abach :just love my children forever